Jumat, 25 Mei 2012

STUDI RANCANG BANGUN SISTEM PREHEATING UNTUK PENINGKATAN EFISIENSI ENERGI PADA BUNER INDUSTRI (LANJUTAN)

 Kelompok BBMG - KP3 Teknologi Aplikasi Produk - LEMIGAS
Dimitri Rulianto, ST.MT, Cahyo SW, ST,MT, Ir. Maymuchar, MT, Ir. Reza Sukarahardja, MT


ABSTRAK
Saat ini hampir semua kegiatan rumah tangga dan industri melibatkan proses pembakaran sebagai salah satu unit penyedia energi dalam sistem utilitasnya maupun sebagai unit pendukung yang memiliki peran vital, seperti industri pembangkit listrik, Industri Logam, Industri Kimia, dan sebagainya. Proses pembakaran yang tidak sempurna seringkali mengakibatkan peningkatan emisi gas-gas beracun, penggunaan bahan bakar yang lebih boros dan biaya perawatan peralatan produksi meningkat. Pemanfaatan energi secara tepat dan bijak akan sangat menentukan keberhasilan program penghematan penggunaan sumber energi. Salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan efisiensi energi tersebut adalah dengan meningkatkan efisiensi pembakaran. Maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan rancangan dan data teknis peningkatan kualitas sistem pembakaran eksternal dalam rangka efisiensi energi dengan pemanfaatan teknologi fuel preheating system.
Gambaran Umum
Proses pembakaran adalah proses reaksi kimia antara bahan bakar dan oksidator dengan melibatkan pelepasan energi dalam bentuk panas dalam jumlah yang signifikan. Pembakaran merupakan bagian sangat penting dalam kegiatan industri yang memanfaatkan bahan bakar sebagai sumber energi. Saat ini hampir semua industri melibatkan proses pembakaran sebagai salah satu unit penyedia energi dalam sistem utilitasnya. Beberapa industri bahkan menggunakan pembakaran sebagai unit utamanya, seperti industri pembangkit listrik. Jenis industri lainnya memanfaatkan proses pembakaran sebagai unit pendukung yang memiliki peran vital, seperti pada Industri Logam, Industri Kimia, dan sebagainya.
Proses pembakaran yang tidak sempurna seringkali mengakibatkan peningkatan emisi gas-gas beracun (mis. Karbon monoksida), penggunaan bahan bakar yang lebih boros dan biaya perawatan peralatan produksi meningkat. Kebutuhan yang sangat besar serta menipisnya ketersediaan bahan bakar fosil menjadi pertimbangan penting dalam upaya peningkatan efisiensi pembakaran dalam industri. Peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi merupakan suatu keharusan, karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh industri untuk memenuhi kebutuhan energinya. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Bab I Pasal 1 ayat 7, tentang konservasi energi yaitu penggunaan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang diperlukan.
Pemanfaatan energi secara tepat dan bijak akan sangat menentukan keberhasilan program penghematan penggunaan sumber energi dan pada akhirnya akan mampu menekan emisi gas karbondioksida sebagai green house gas dan terjadinya pemanasan global. Salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan efisiensi energi tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas pembakaran sehingga dapat mengurangi konsumsi bahan bakar.



a.     Maksud pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik peningkatan efisiensi pembakaran dan hasil simulasinya pada penggunaan teknologi fuel preheating system.
b.  Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan data teknis peningkatan efisiensi pembakaran yang dapat dicapai serta rancangan peralatan preheating untuk burner industry

herryscorvio@gmail.com

STUDI PENURUNAN EMISI CO2 MELALUI PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PEMBAKARAN ”PEMANFAATAN PREHEATING SISTEM UNTUK PENINGKATAN EFISIENSI ENERGI PADA BURNER SKALA KECIL”

oleh: Cahyo SW, ST.MT, Ir. Maymuchar, MT, Herry W, M.Si, Reza Sukaraharja
BBMG Group - KP3 Teknologi Aplikasi Produk - LEMIGAS


Proses pembakaran adalah proses reaksi kimia antara bahan bakar dan oksidator dengan melibatkan pelepasan energi dalam bentuk panas dalam jumlah yang signifikan. Pembakaran merupakan bagian sangat penting dalam kegiatan industri yang memanfaatkan bahan bakar sebagai sumber energi. Saat ini hampir semua industri melibatkan proses pembakaran sebagai salah satu unit penyedia energi dalam sistem utilitasnya. Beberapa industri bahkan menggunakan pembakaran sebagai unit utamanya, seperti industri pembangkit listrik. Jenis industri lainnya memanfaatkan proses pembakaran sebagai unit pendukung yang memiliki peran vital, seperti pada Industri Logam, Industri Kimia, dan sebagainya.
Proses pembakaran yang tidak sempurna seringkali mengakibatkan peningkatan emisi gas-gas beracun (missal: karbon monoksida), penggunaan bahan bakar yang lebih boros dan biaya perawatan peralatan produksi meningkat. Kebutuhan yang sangat besar serta menipisnya ketersediaan bahan bakar fosil menjadi pertimbangan penting dalam upaya peningkatan efisiensi pembakaran dalam industri. Peningkatan efisiensi dalam penggunaan energi merupakan suatu keharusan, karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh industri untuk memenuhi kebutuhan energinya. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Bab I Pasal 1 ayat 7, tentang konservasi energi yaitu penggunaan energi secara efisien dan rasional tanpa mengurangi penggunaan energi yang memang diperlukan.
Salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan efisiensi energi tersebut adalah dengan meningkatkan efisiensi pembakaran sehingga mengurangi konsumsi bahan bakar. Pada penelitian ini upaya meningkatkan efisiensi penggunaan energi pada burner industri kecil dengan menggunakan bahan bakar LPG. Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui karakteristik dan peningkatan efisiensi pembakaran pada penggunaan teknologi fuel preheating system. Sedangkan tujuannya adalah untuk mendapatkan data teknis peningkatan efisiensi pembakaran yang dapat dicapai dengan menggunakan preheating system, seberapa besar pengaruh peningkatan temperatur awal LPG terhadap efisiensi pembakaran dan emisi CO, sehingga untuk tahun kedua pada tahun 2012, penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rancang bangun preheating system yang bisa di aplikasikan pada burner Industri skala kecil sebagai alat peningkat efisiensi pembakaran.

herryscorvio@gmail.com

STUDI HUBUNGAN KANDUNGAN OKSIGENAT DAN OKSIGEN DALAM BENSIN UNTUK PENGEMBANGAN SPESIFIKASI

Oleh Emi Yuliarita, Lutfi Aulia, Ismoyo Suro Waskito, Cahyo SW
KELOMPOK BBMG - KP3 Teknologi Aplikasi Produk - LEMIGAS


Bensin merupakan campuran senyawa hidrokarbon yang mempunyai kisaran titik didih dari 30°C sampai dengan 220°C yang digunakan sebagai bahan bakar motor dengan sistem penyalaan cetusan busi (spark ignition engine). Pada umumnya terdiri atas 200-300 senyawa hidrokarbon yang kompleks dari C5 sampai C12, yang berasal dari distilasi langsung minyak bumi dan hasil proses konversi untuk meningkatkan jumlah dan mutu bensin.
Untuk mendapatkan performance bahan bakar bensin yang baik (mempunyai angka oktana riset (RON) tinggi) dapat dilakukan dengan penambahan aditif organo logam seperti TEL, MMT, Ferocene dll. Namun pemakaian aditif –aditif organo logam ini meninbulkan efek negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Sehingga dicari alternatif lain yaitu dengan menggunakan komponen bensin yang mempunyai angka oktana tinggi (High Octane Mogas Component, HOMC) dan pemakaian senyawa oksigenat.
HOMC merupakan senyawa hidrokarbon yang mempunyai angka oktana tinggi. Umumnya  dari jenis hidrokarbon aromatik dan olefin. Walaupun HOMC mempunyai angka oktana riset tinggi namun pemakaiannya dalam bensin tetap  harus dibatasi karena disamping dapat berfungsi sebagai Octane Booster Additive  pada bahan bakar bensin senyawa aromatik dan olefin juga dapat menurunkan kinierja pada mesin, yaitu dapat menyebabkan terjadinya pembentukan deposit pada komponen–komponen mesin pada  sistim saluran bahan  bakar mesin serta memberi efek negatif pada lingkungan yaitu pengaruh terhadap peningkatan emisi gas buang dan lapisan atmosfer. Sehingga alternatif lain untuk dapat meningkatkan performance bensin dan memberikan efek sangat kecil terhadap lingkungan adalah menggunakan senyawa oksigenat.
Oksigenat adalah senyawa organik cair yang mengandung atom oksigen dapat dicampur ke dalam bensin untuk menambah angka oktan riset bensin. Oksigenat mempunyai angka oktana riset (RON) tinggi berkisar antara 106 RON  sampai 122 RON. Selama pembakaran, oksigen tambahan di dalam bensin dapat mengurangi emisi karbon monoksida ( CO), emisi Hidrokarbon (HC) namun menaikan emisi NOx dan CO2 serta  material- material pembentuk ozon atmosferik.
Maksud dan tujuan dari studi ini adalah untuk meningkatkan mutu spesifikasi bensin RON 88 sehingga spesifikasi tersebut semakin mendukung untuk terciptanya bahan bakar bensin  88 yang ramah lingkungan dengan cara mendapatkan data-data teknis sifat fisika/kimia dan kinerja mesin dari  penambahan senyawa oksigenat etanol dalam bahan bakar bensin 88. Selanjutnya diharapkan hasil studi dapat dasar pertimbangan dalam peninjauan kebijakan pemerintah mengenai penetapan spesifikasi bensin RON 88 sehingga spesifikasi tersebut semakin mendukung untuk terciptanya bahan bakar ramah lingkungan.
Dalam penelitian ini dilakukan percobaan laboratorium yang meliputi pengujian karakteristik fisika/kimia terhadap percontoh bahan bakar bensin 88  yang digunakan sebagai reference fuel dan bahan bakar bensin yang sudah di tambah senyawa oksigenat. Adapun karakteristik pertama yang di analisa terhadap setiap bahan bakar yang sudah di tambah etanol adalah kandungan oksigenat dan angka oktana riset. Penambahan oksigenat etanol kedalam bensin 88 bervariasi yaitu 0%m/m  sampai 11% m/m. Evaluasi dari hasil uji kandungan oksigenat tersebut diatas  menjadi acuan untuk pemilihan sampel uji kinerja pada bangku uji multisilinder.
Selanjutnya dilakukan  pengujian kinerja terhadap bahan bakar uji reference dengan kode BR dan bensin yang sudah ditambah senyawa oksigenat sebanyak 3% m/m dan 8% m/m dengan kode BO-1 dan BO-2  pada mesin multisilinder. senyawa oksigenat di beri kode BO. Senyawa oksigenat yang digunakan adalah Ethanol yaitu sebanyak 3% volume dan 8 % volume.
Hasil analisis pengujian sifat-sifat fisika/kimia utama bahan bakar bensin 88 BR dan bensin BO-1 dan BO-2,  memenuhi spesifikasi bahan bakar jenis bensin 88 menurut Surat keputusan Dirjen Migas  No. 3674 K/24/DJM/2006 tanggal 17 Maret 2006.
Hasil pengujian kinerja untuk analisa daya motor  bahan bakarnya menunjukkan bahwa efek daya rata-rata dari bahan bakar bensin 88 + Etanol 3%  (BO-1) dan bensin + etanol 8% (BO-2) pada 3 kategori beban dibandingkan dengan hasil analisis daya bensin 88 (BR) pada kondisi pengujian yang sama yaitu BO-1 sebesar  3,72 % dan BO-2   sebesar 4,68 %. Sedangkan untuk konsumsi bahan bakar  spesifik menunjukkan bahwa efek konsumsi bahan bakar  rata-rata dari bahan bakar bensin 88 + Etanol 3 % (BO-1) pada 3 kategori beban dibandingkan dengan hasil analisis konsumsi bahan bakar  dari  bensin 88 (BR) pada kondisi pengujian yang sama adalah  - 2.41%  sedangkan hasil analisa konsumsi bahan bakar  rata-rata dari  bensin 88 + Etanol 8%   (BO-2) pada 3 kategori beban dibandingkan dengan hasil analisis konsumsi bahan bakar dari  bensin 88 (BR) pada kondisi pengujian yang sama adalah  -0,92%.
Kesimpulan  dari penelitian ini adalah


herryscorvio@gmail.com












STUDI APLIKASI DAN KINERJA DME SEBAGAI BAHAN BAKAR BARU/ALTERNATIF SUBSTITUSI LPG UNTUK RUMAH TANGGA, INDUSTRI DAN TRANSPORTASI


BBMG group - KP3 Teknologi Aplikasi Produk - LEMIGAS 
Maymuchar, Cahyo SW, Reza Sukarahardja, Dimitri R, Andri P

Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 05 Tahun 2006 memberikan panduan diversifikasi energi dengan mengambangkan energi alternatif. Dimethyl ether (DME) adalah bahan bakar yang memiliki sifat yang mirip dengan LPG mempunyai potensi cukup besar untuk dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai bahan bakar pengganti atau campuran LPG. Pemanfaatan bahan bakar ini dapat dilakukan pada mesin pembangkit tenaga listrik (generator) skala kecil.
Studi Pemanfaatan LPG Mix DME dimaksudkan untuk mengamati pengaruh pemakaian beberapa variasi campuran DME dalam LPG pada mesin pembangkit listrik. Parameter yang diamati pada pemanfaatan bahan bakar ini adalah konsumsi bahan bakar, emisi, kestabilan operasional mesin dan kemudahan start
          Penelitian dilaksanakan dengan persiapan bahan bakar uji berupa LPG dan DME murni. Untuk mendapatkan campuran LPG mix DME dengan berbagai variasi maka terlebih dahulu dibuat alat pencampuran LPG dan DME. Pengambilan bahan  bakar uji dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dan pabrikan yang memproduksi DME. Sebelum dilaksanakan pengujian aplikatif pada mesin generator, bahan bakar LPG, DME dan campurannya dilakukan pengujian sifat-sifat fisika/kimia dengan metode uji standar ASTM dan/atau metode uji baku lainnya. Yang dimaksud dengan campuran LPG mix DME adalah besarnya komposisi DME yang dicampurkan dengan LPG. Besarnya komposisi DME tersebut adalah 10%, 20%, 30%, 40% dan 50% untuk pengujian generator. Evaluasi kinerja pada generator dilakukan dengan membandingkan hasil uji kinerja mesin pembankit listrik berbahan bakar LPG dengan kinerja mesin pebangkit listrik berbahan bakar beberapa variasi komposisi DME dalam LPG.
  
B.              Hasil Pengujian
1.               Hasil Pengujian Karakteristik LPG, DME dan LPG mix DME
Hasil pengujian sifat fisika dan kimia bahan bakar uji baik LPG dan DME murni serta beberapa variasi campuran LPG mix DME dapat dilihat pada Tabel 1. LPG yang digunakan pada pengujian ini telah sesuai dengan spesifikasi sedangkan karakteristik DME untuk beberapa parameter pengujian juga telah sesuai dengan spesifikasi LPG kecuali parameter komposisi, begitu juga dengan LPG mix DME hasil pencampuran.  

herryscorvio@gmail.com 

Kamis, 24 Mei 2012

TERKAIT K3 HULU MIGAS

Kegiatan usaha migas terdiri atas:
a. kegiatan usaha hulu yang mencakup:
a) eksplorasi;
b) eksplotasi.
b. Kegiatan usaha hilir yang mencakup:
a) Pengolahan;
b) Pengangkutan;
c) Penyimpanan;
d) Niaga.


Kegiatan usaha hulu dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama, yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja & pengembaliannya;
c. Kewajiban pengeluaran dana;
d. Perpindahan kepemilikan hasil produksi datas migas;
e. Jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f. Penyelesaian perselisihan;
g. Kewajiban pemasokan migas untuk kebutuhan dalam negeri;
h. Berakhirnya kontrak;
i. Kewajiban pasca operasi pertambangan;
j. Keselamatan dan kesehatan kerja;
k. Pengelolaan lingkungan hidup;
l. Pengalihan hak dan kewajiban;
m. Pelaporan yang diperlukan;
n. Rencana pengembangan lapangan;
o. Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p. Pengembangan masyarakat dan sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
q. Pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Untuk menjamin agar industri migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan peran serta pemerintah. Dalam hal ini pemerintah memiliki peranan sebagai regulator, sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Pasal 39 ayat (1) UU Migas menyebutkan bahwa pemerintah berperan untuk melakukan pembinaan terhadap sektor usaha migas, yang antara lain mencakup penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha migas, berdasarkan pada:
a. cadangan dan potensi sumber daya migas yang dimiliki;
b. kemampuan produksi;
c. kebutuhan bahan bakar migas dalam negeri;
d. penguasaan teknologi;
e. aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup;
f. kemampuan nasional;
g. kebijakan pembangunan.



Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah antara lain pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha migas terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
a. konservasi sumber daya dan cadangan migas;
b. pengelolaan data migas;
c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
d. jenis dan mutu hasil olahan migas;
e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
i. penggunaan tenaga kerja asing;
j. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi migas;

m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha migas sepanjang menyangkut kepentingan umum. Namun demikian, yang memegang peranan terpenting untuk menjamin agar sektor usaha migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan, adalah badan usaha itu sendiri, sebagai pelaku di lapangan. Oleh karena itu, di dalam Pasal 40 UU Migas diatur mengenai kewajiban-kewajiban Badan Usaha dalam rangka menjamin kelestarian lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut:
a. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha migas;
b. melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan;
c. bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat .

Ketentuan Lingkungan hidup
Kewajiban badan usaha, termasuk yang bergerak dalam industri migas, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup telah diatur dengan tegas di dalam UU LH, antara lain sebagai berikut:
a. dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
b. wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;
c. wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
d. wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah diatur tersebut, di dalam UU LH juga telah diatur mengenai sistem penjatuhan sanksi, yaitu sebagai berikut:
a. Sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (1) UU LH, sebagai berikut:
§ Mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran;
§ Menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran;
§ Melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya;
§ Pembayaran sejumlah uang tertentu;
§ Pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
b. Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 41-47 UU LH.












K3 HULU MIGAS :
- ONSHORE
- OFFSHORE

sEpEnggAL KEnAngAn BERsAMApAK WID

di ambil dari BULETIN BP MIGAS NO.82 MEI 2012
karena saya suka maka untuk mengenang beliau saja.
terima kasih BP MIGAS


“Subuh saya sholat di
masjid sebelah rumah, lalu
jalan kaki dari Ciragil ke
Taman Jenggala (pp sekitar
4 kilometer). Saya menyapa
satpam, pembantu, dan
orang jualan yang saya
temui di jalan. Akibatnya
saya juga disapa oleh
yang punya rumah (banyak
pejabat, pengusaha, dan
diplomat). Sehingga, saya
memulai setiap hari dengan
kedamaian dan optimis.
Karena saya percaya bahwa
apa yang DIA kehendaki
terjadi. Dan saya, selain
sudah memohon dan
bersyukur, juga menyayangi
ciptaan-Nya dan berusaha
membuat keadaan lebih
baik. Oh ya, Tuhan tidak
pernah kehabisan akal,
jadi kita tidak perlu kuatir.
Percayalah…”


Itulah cuplikan tulisan terakhir
Wakil Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Widjajono
Partowidagdo, yang diposting di
mailing list (milist) Ikatan Alumni
ITB sehari sebelum kepergiannya ke
Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, untuk
mendaki Gunung Tambora. Namun,
siapa bisa menduga. Itu menjadi buah
pemikiran terakhirnya, yang memang
selalu menunjukan tentang kepeduliannya
terhadap lingkungan sekitar.
Innalillahi wainnaillaihi rojiun, Widjajono
meninggal dunia pada Sabtu 21 April 2012,
di tengah pendakian Gunung Tambora di
Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Inilah

gunung terakhir yang didaki. Jenazahnya
dimakamkan di Pemakaman San Diego
Hills, Karawang, pada Minggu, 22 April
2012.
Kita semua kehilangan putra terbaik
bangsa yang selalu bersahaja, sederhana,
dan jujur berbicara apa adanya untuk
kepentingan bangsa. Selamat jalan Pak
Wid, kau meninggal di tempat yang disukai.
“Beliau telah pergi, namun semangatnya
tetap tinggal bersama kita. Saya berharap
generasi penerus penggiat sektor energi
dapat mewarisi semangat beliau dan
bekerja lebih keras lagi untuk membangun
bangsa ini,” ujar Kepala BPMIGAS R.
Priyono dalam pesan duka citanya.
----------------
Kabar tentang meninggalnya Widjajono
memang cukup menyedot perhatian
semua pihak pada akhir pekan ketiga
bulan April itu. Bagaimana tidak, sebagai
salah seorang pejabat yang punya begitu
banyak pemikiran tentang energi ini ia
berani berkata apa adanya. Termasuk
mengatakan perlunya pemerintah
menaikkan harga bahan bakar minyak
(BBM).

Widjajono juga dikenal sebagai figur yang
tanpa lelah menyumbangkan pemikiran
dan tenaganya untuk mengembangkan
sektor ESDM dan meningkatkan kontribusi
industri hulu migas terhadap kemakmuran
bangsa. Pemikirannya yang menyebutkan
Indonesia bukanlah negara kaya minyak
telah menggugah banyak pihak.
Pelurusan tentang beberapa anggapan
yang keliru mengenai energi di Indonesia
hingga kini masih terus dicamkan oleh
berbagai pihak. Kekeliruan tersebut
di antaranya adalah Indonesia adalah
negara yang kaya minyak, padahal
tidak. Harga BBM (Bahan Bakar Minyak)
harus murah sekali tanpa berpikir bahwa
hal ini menyebabkan terkurasnya dana

Pemerintah untuk subsidi harga BBM.
Investor akan datang dengan sendirinya
tanpa perlu bersikap bersahabat dan
memberikan iklim investasi yang baik.
Dan peningkatan kemampuan nasional
akan terjadi dengan sendirinya tanpa
keberpihakan Pemerintah.
Mengenai pemikirannya tersebut, Widjajono
sempat berpesan tiga hal kepada
Menteri ESDM Jero Wacik. Pertama,
penghematan subsidi energi harus sukses.
baik itu berhemat BBM maupun listrik.
Kedua, konsumsi BBM bersubsidi harus
dikendalikan. Ketiga pengembangan energi
baru dan terbarukan harus dipercepat dan
berhasil.
Tidak hanya itu, Presiden Susilo Bambang
yudhoyono pun mengakui bahwa
pemikiran Widjajono masih relevan
diperjuangkan. Presiden pun minta
jajaran pemerintah dan masyarakat untuk
menggunakan energi dengan bijaksana,
cerdas, hemat, dan efisien.
Presiden mengatakan, bila menggunakan
energi secara pintar, energi dapat
bermanfaat bagi bangsa. Sebaliknya,
bila menggunakan energi secara boros,
ini hanya akan membuat masalah di
kemudian hari. “Inilah pemikiran-pemikiran
Pak Widjajono yang  masih relevan dan
bisa diteruskan,” kata Presiden dalam
sambutannya usai member penghormatan
terakhir di rumah duka.

Dalam pandangan Presiden, Widjadjono
merupakan sosok yang memiliki pikiran

yang strategis termasuk dalam menghadapi
masalah kenaikan harga minyak mentah
dunia dan kebijakan pemerintah dalam
penghematan energi dan subsidi.
Memang, sejak dilantik sebagai Wakil
Menteri ESDM pada 19 Oktober 2011,
Widjajono sudah menyedot perhatian.
Rambutnya yang gondrong membuat
penampilannya lain sendiri.
Rupanya rambut gondrong itu identik
dengan hobinya mendaki gunung.
Sekitar 40 gunung tertinggi sudah
ditaklukkan, baik di dalam maupun
luar negeri. Saking cintanya pada
gunung, anaknya pun dinamai Kristal.
Singkatan dari Gunung Kerinci,
Rinjani, Semeru, Tujuh, Agung, dan
Latimojo.
Memang, hobi mendaki gunung itu
sejalan dengan keahliannya di bidang
perminyakan yang tak jauh dari dunia
geologi. Widjajono meraih gelar

sarjana teknik dari Program Studi
Teknik Perminyakan ITB pada tahun
1975. Gelar Master of Science (MSc)
pada bidang Petroleum Engineering
diraihnya tahun 1980. Dilanjutkan MSc
dalam bidang Operation Research
tahun 1982, dan MA dalam bidang
Economics tahun 1986 dari University
of Southern California (USC).
Gelar studinya tidak berhenti di
situ. Dia pun meraih gelar PhD dari
universitas yang sama tahun 1987,
setelah merampungkan disertasi
berjudul “An Oil and Gas Supply and
Economic Model for Indonesia”.
Sebelum menjadi Wakil Menteri,
Widjajono menjalani kehidupan
sehari-harinya sebagai guru besar
Ilmu Ekonomi dan Pengelolaan
Lapangan Migas pada Fakultas Teknik
Pertambangan dan Perminyakan
Institut Teknologi Bandung (ITB).
Selain itu, dia masih aktif sebagai

anggota Dewan Energi Nasional
(DEN), serta penasehat di Asosiasi
Perusahaan Migas (Aspermigas),
Kaukus Migas Nasional, Ikatan Ahli
Teknik Perminyakan, dan Alumni
Teknik Perminyakan ITB.
Wi d j a j o n o   d i l a h i r k a n   d i  Ma g e l a n g ,
1 6   S e p t emb e r   1 9 5 1   d a r i   k e l u a r g a
mi l i t e r .  Ma s a   k e c i l n y a   d a r i   SD
s amp a i   SMP   k e l a s   1   d i j a l a n i   d i
K omp l e k   P e r uma h a n   A k a d emi
Mi l i t e r  Na s i o n a l   ( AMN) ,  Ma g e l a n g .
Me n j e l a n g   k e n a i k a n   k e l a s   2   SMP ,
d i a   b e r s ama   k e l u a r g a n y a   p i n d a h
k e   B a n d u n g .  Ma s a   p e n d i d i k a n n y a
p u n   d i l a n j u t k a n   d i   k o t a   i n i   h i n g g a
me n y e l e s a i k a n   S 1   d i   I T B .
K e b i a s a a n n y a   p e n g a j a r  mu l a i
t umb u h   s e j a k   SMA .   K e t i k a   i t u ,
b a n y a k   t ema n   s e k e l a s   b a i k   p r i a
ma u p u n  wa n i t a   y a n g   b e l a j a r   k e
r uma h n y a .  De n g a n  me n g a j a r i
t ema n   s e k e l a s ,  me n g a k i b a t k a n   d i a
me n j a d i   l e b i h  me n g e t a h u i   p e l a j a r a n
d i b a n d i n g k a n   t ema n - t ema n n y a .   I t u ,
me n u r u t n y a ,   s e b a g a i   c a r a   b e l a j a r
y a n g   t e r b a i k .
P a d a   awa l n y a ,  Wi d j a j o n o  mu d a
t e r t a r i k  ma s u k   F a k u l t a s   T e k n i k
K imi a   d a n   F a rma s i .   A l a s a n n y a ,   g u r u
k imi a n y a   d i   SMA   a d a l a h  ma h a s i swa
F a rma s i   I T B .  Namu n ,   p i l i h a n   i t u
b e r u b a h   t o t a l   k e t i k a   s e o r a n g
t ema n n y a  memp e r l i h a t k a n   b u k u
p e t u n j u k  ma s u k     d a r i  Himp u n a n -
h imp u n a n  Ma h a s i swa   I T B .  Di   b u k u
t e r s e b u t   t e r d a p a t   J u r u s a n   T e k n i k
P e rmi n y a k a n   d e n g a n   g amb a r
mo b i l   P e r t ami n a ,   d e n g a n   imi n g -
imi n g  mu d a h  me n d a p a t   b e a s i swa .
A k i b a t n y a ,   d i a  me r u b a h   p i l i h a n n y a

me n j a d i   T e k n i k   P e rmi n y a k a n   s e b a g a i
p i l i h a n   p e r t ama   d a n   T e k n i k   K imi a
p i l i h a n   k e d u a   k e t i k a  me n d a f t a r   I T B .
Di   s e l a - s e l a   k e s i b u k a n n y a
s e b a g a i  Wa k i l  Me n t e r i ,  Wi d j a j o n o
s u d a h  me n u l i s   t i g a   b u k u .
B e b e r a p a   b u a h   p emi k i r a n n y a
d i a n t a r a n y a :   “Mi g a s   d a n   E n e r g i
d i   I n d o n e s i a ,   P e rma s a l a h a n   d a n
A n a l i s i s   K e b i j a k a n ” ,   “Me n g e n a l
P emb a n g u n a n   d a n   A n a l i s i s
K e b i j a k a n ” ,   d a n   “Ma n a j eme n   d a n
E k o n omi  Mi n y a k   d a n  Ga s   B umi ” . * * *


sumber : http://www.bpmigas.go.id/blog/category/publikasi/buletin/







UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas bumi;
e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan tentang pertambangan minyak dan gas bumi yang dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e tersebut di atas serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;

Inpres No 2 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Produksi Minyak Nasional

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 10 Januari 2012 telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional.


Dinyatakan, dalam rangka pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada tahun 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri PU, Menkeu, Mendagri, Menpan, Menhut, Menteri Lingkungan Hidup, Menkum dan HAM, Menteri BUMN, Kepala BPN, Kepala BPMIGAS, para Gubernur dan Bupati/Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencapai produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta beral per hari tahun 2014 serta melakukan koordinasi dan percepatan penyelesaian permasalahan yang menghambat upaya peningkatan, optimalisasi dan percepatan produksi minyak bumi nasional.

Khusus untuk Menteri ESDM, Presiden menginstruksikan:

  1. Melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional serta mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut.
  2. Mendorong optimalisasi produksi pada lapangan eksisting maupun percepatan penemuan cadangan baru melalui penyempurnaan kebijakan kontrak kerja sama dan kebijakan terkait lainnya.
  3. Menyelesaikan permohonan Rencana Pengempangan (Plan of Development) I paling lama 90 hari kalender sejak diterimanya usulan lengkap dari BPMIGAS.
  4. Meningkatkan pemantauan terhadap BPMIGAS dalam pelaksanaan peningkatan produksi minyak bumi KKKS.
  5. Meningkatkan upaya penyelesaian hambatan produksi minyak bumi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Presiden juga menginstruksikan Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan pelaksanaan Inpres ini dan menyampaikan laporan pelaksanaan Inpres kepada Presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Presiden meminta agar Inpres dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Inpres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (TW)

Selasa, 22 Mei 2012

BP MIGAS


Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migasIndonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah. Saat ini BP Migas dikepalai oleh Kardaya Warnika.

Keorganisasian

[sunting]Wewenang

Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
  • membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
  • merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
  • mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
  • membina seluruh aset KKKS] yang menjadi milik negara
  • melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu

[sunting]Susunan Organisasi

Kepala BP Migas : R Priyono
Wakil Kepala BP Migas : Hardiono
Deputi Perencanaan : Haposan Napitupulu
Deputi Pengendalian Operasi : Rudi Rubiandini
Deputi Pengendalian Keuangan : A. Syakhroza
Deputi Umum : J. Widjonarko
Deputi Bidang Evaluasi dan Pertimbangan Hukum : Lambok H. Hutauruk[1]

Sumber : WIKIPEDIA