Senin, 24 September 2012

Ini Aturan Teknis Konverter Kit CNG Kendaraan Motor

Rabu, 15 Agustus 2012
 http://erabaru.net/nasional/95-hukum/31355-ini-aturan-teknis-konverter-kit-cng-kenderaan-motor

Jakarta – Kementerian Perindustrian secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2012 tentang Pemberlakuan Persyaratan Teknis Rangkaian Komponen Konverter Kit untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib.
“Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah yang menggunakan bahan bakar compressed natural gas (CNG) atau liquefied gas for vehicle (LGV),” kata Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian perindustrian dalam siaran persnya, Rabu (15/8).
Menurutnya, pemberlakukan peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen serta lingkungan hidup. Termasuk dengan tujuan menjamin mutu dan kehandalan komponen konverter kit kenderaan bermotor.
Dijelaskan Hartono, bahwa rangkaian komponen konverter kit adalah rangkaian komponen khusus untuk mengonversi atau mengubah pemakaian bahan bakar bensin ke bahan bakar gas yang dimasukkan atau diinjeksikan ke dalam ruang bahan bakar pada silinder mesin kendaraan bermotor.
Adapun bahan bakar compressed natural gas (CNG) adalah fluida gas yang telah diproses menjadi gas kompresi alami bertekanan tinggi untuk kendaraan bermotor. Sedangkan, liquefied gas for vehicle (LGV) adalah fluida gas yang telah diproses menjadi gas cair (LPG) bertekanan rendah untuk kendaraan bermotor.
Nantinya, semua komponen konverter kit yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor wajib memenuhi persyaratan teknis dengan memiliki sertifikat produk, di antaranya Economic Commission for Europe R110 dan/atau ISO 15500 series, ISO 11439, ISO 14469, SNI ISO 15500-5-2009, SNI 7407-2009, SNI 7408-2009 bagi konverter kit untuk bahan bakar CNG dan Economic Commission Europe R67 bagi koverter kit untuk bahan bakar LGV.
Peraturan Kementerian Perindustrian RI juga menetapkan rangkaian konverter kit itu wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
Bagi para importir atau produsen konverter kit juga diwajibkan melakukan pengujian Sertifikat Produk yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi, paling lambat enam bulan sejak ditandatanganinya Peraturan baru ini.
“Jika hal tersebut dilanggar, maka produk konverter kit harus ditarik dari peredaran oleh produsen atau importir yang bersangkutan dan dilarang beredar di wilayah Indonesia,” jelas siaran pers Kementerian Perindustrian. (kemenperin/mas)

Lebih Jauh Tentang LGV dan CNG

JAKARTA - Pada 1 April mendatang, pemerintah akan melakukan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Untuk kendaraan pribadi, dapat menggunakan BBM non subsidi seperti Pertamax atau menggunakan Liquefied Gas for Vehicles (LGV). Sedangkan kendaraan umum dan taksi, dapat menggunakan Compressed Natural Gas (CNG). Apakah perbedaan LGV dan CNG?

LGV merupakan bahan bakar gas yang diformulasikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan spark ignition engine terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4). Singkatnya, LGV merupakan LPG untuk kendaraan.

Kualitas pembakaran LGV setara dengan RON 98 dan ramah lingkungan. Tekanannya berkisar antara 8-12 bar, jauh lebih kecil ketimbang CNG yang tekanannya mencapai 200 bar.

Harga LGV lebih tinggi dibandingkan dengan BBM bersubsidi, tetapi lebih rendah dari harga BBM non subsidi. LGV lebih fleksibel digunakan untuk daerah-daerah yang jauh dari sumber gas atau tidak memiliki pipa gas bumi.

Sedangkan Compressed Natural Gas (CNG) merupakan bahan bakar gas yang dibuat dengan melakukan kompresi metana (CH4) yang diekstrak dari gas alam. CNG disimpan dan didistribusikan dalam bejana tekan, biasanya berbentuk silinder. CNG memiliki tekanan 200 bar, dengan tangki yang lebih besar ketimbang LGV.

CNG telah digunakan di berbagai negara, terutama untuk transportasi umum. Di Indonesia, angkutan umum yang telah menggunakan CNG, antara lain bus Transjakarta. Harganya Rp 3.100 per liter setara premium (lsp) dan rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 4.100 per lsp.

CNG digunakan di daerah-daerah yang memiliki sumber gas atau terdapat pipa gas bumi. Tak mengherankan kalau SPBG CNG terbatas jumlahnya. (TW)

Apa beda LGV dan CNG?


LGV atau Liquified Gas for Vehicle sering disebut  Vi-Gas, merupakan hahan bakar gas yang  diformulasikan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan spark ignition engine terdiri dari campuran propane (C3) dan butane (C4). Bahan bakar ini sudah banyak digunakan oleh kendaraan umum seperti taksi dan angkutan kota. Kendaraan pribadi juga dapat menggunakannya. Harganya relatif murah yaitu Rp 3.600 per liter setara premium (lsp), yang pasti jauh lebih murah dibanding premium maupun pertamax.
Beberapa keunggulan lainnya, Vi-Gas ramah terhadap lingkungan, menghasilkan pembakaran yang bersih, memiliki Oktan Number lebih dari (sama dengan) 98, memperpanjang umur mesin dan pelumas, suara mesin lebih halus dan bebas knocking, bebas sulfur dan timbal serta tekanan di dalam tangki lebih rendah 8-12 bar. LGV relatif lebih aman dibanding BBG biasa atau CNG (Compressed Natural Gas) karena tekanannya lebih rendah. Tabungnya juga lebih kecil dibanding CNG.
Sedangkan CNG atau GAS ALAM TERKOMPRESI (Compressed natural gas) dikenal sebagai bahan bakar gas (BBG). Bahan bakar ini dianggap lebih 'bersih' bila dibandingkan dengan dua bahan bakar minyak karena emisi gas buangnya yang ramah lingkungan. CNG dibuat dengan melakukan kompresi metana (CH4) yang diekstrak dari gas alam. CNG disimpan dan didistribusikan dalam bejana tekan, biasanya berbentuk silinder.

Argentina dan Brazil di Amerika Latin adalah dua negara dengan jumlah kendaraan pengguna CNG terbesar. Konversi ke CNG difasilitasi dengan pemberian harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan bahan bakar cair (bensin dan solar), peralatan konversi yang dibuat lokal dan infrastruktur distribusi CNG yang terus berkembang.

Sejalan dengan semakin meningkatnya harga minyak dan kesadaran lingkungan, CNG saat ini mulai digunakan juga untuk kendaraan penumpang dan truk barang berdaya ringan hingga menengah.

Di Indonesia, CNG bukanlah barang baru. Pencanangan untuk menggunakan CNG yang harganya lebih murah dan lebih bersih lingkungan daripada bahan bakar minyak (BBM) sudah dilakukan sejak tahun 1986. Pada saat itu ditetapkan bahwa 20% dari armada taksi harus memakai CNG. Namun, karena pada saat itu harga BBM masih dianggap terjangkau, maka minat untuk menggunakannya tidak sempat membesar. (LN)
 
SUMBER: Departemen Energi Sumber Daya Mineral
 
http://www.bisnis.com/articles/bisnispedia-apa-beda-lgv-dan-cng
 

Tantangan Mobil BBG di Mata Pertamina

Senin, 24/09/2012 14:07 WIB
sumber : http://oto.detik.com/read/2012/09/24/140725/2032572/1207/tantangan-mobil-bbg-di-mata-pertamina

Jakarta - Niat pemerintah untuk melakukan konversi BBM ke BBG nampaknya sudah
cukup kuat. Segala persiapan dilakukan. Meski begitu, Pertamina mengakui ada beberapa hal yang menjadi tantangan untuk menyukseskan program tersebut.

Gas Director PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto menjelaskan kalau Pertamina siap mendukung pemerintah untuk menyukseskan program konversi BBM ke BBG yang diinginkan pemerintah.

Pertamina mengatakan kalau target 72 persen angkutan umum akan menggunakan BBG jenis Compressed Natural Gas (CNG) di akhir tahun 2014 nanti.

Untuk mencapai target tersebut, Pertamina menurut Hari akan membangun 5 depo gas, 9 stasiun pengisian gas, 14 SPBG dengan pipa gas, 5 mobile refueling statios (MRS) dan berbagai infrastruktur lainnya.




"Untuk itu pemerintah siap mengucurkan Rp 2,1 triliun untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya di seminar the 7th Indonesia International Automotive Conference di IIMS, JI Expo Kemayoran, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Lebih dari itu, Pertamina menurut Hari juga menyiapkan 14.200 buah konverter kit.

Tapi, ada berbagai tantangan yang harus diperbaiki untuk mencapai tujuan tersebut. Hari menuturkan ada berbagai hal yang harus segera dibenahi seperti kualitas gas hingga sosialisasi mengenai regulasi dan aspek keamanan ketika berurusan dengan gas.

"Masalah distribusi gas juga harus segera diperhatikan," tambahnya.

Urusan harga juga menjadi titik krusial selanjutnya setelah aspek teknis tadi. Sebab, tanpa bantuan pemerintah, harga gas yang saat ini berada di angka Rp 3.100 tidaklah dianggap menarik bila harga premium yang merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi masih Rp 4.500.

"Perbedaannya kecil. Ini membuat gas jadi tidak kompetitif," tuntasnya.

Faktor lain yang mungkin mengganggu adalah kenyataan bahwa gas adalah sebuah sumber daya yang tidak terbarukan. Ongkos operasional tangki CNG juga termasuk besar di samping tidak sepenuhnya gas didaya-gunakan oleh industri manufakturing yang ada di Indonesia.