Rabu, 13 Agustus 2014

PEMANFAATAN LPG SEBAGAI BAHAN BAKAR PERAHU MOTOR TEMPEL NELAYAN

Ir. Reza Sukaraharja, MT; Cahyo SW, ST, MT; Dimitri Rulianto, ST.MT; Ir. Herry Widhiarto, M.Si; Nanang H, ST; Riesta A. M.Eng; Lies Aisyah, ST, M.Sus.Adv and BBMG Group



Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari 17.500 pulau dan sebagian besar adalah perairan atau laut dengan luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 3.287.010 km2, Adapun wilayah daratan hanya 1.906.240 km2  dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 255.587.718 jiwa (surat keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/TAHUN 2012 tertanggal 9 Agustus 2012), sebanyak 7,87 juta jiwa diantaranya merupakan nelayan dan sebanyak 40% merupakan nelayan yang menggunakan perahu motor tempel. Nelayan tersebut juga membutuhkan bahan bakar minyak untuk perahu motor tempel. Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Nelayan, Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 08 Tahun 2012, Pasal 3 mengenai bahan bakar untuk nelayan dengan pengaturan kuota tiap kapal berdasarkan jenis GT kapal/perahu. Adapun dalam pelaksanaan distribusi bahan bakar untuk kapal/perahu nelayan telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 16 Tahun 2011, Bab II Pasal 3. Namun kadang masih terjadi kelangkaan bahan bakar minyak jenis bensin ataupun harga jual bahan bakar tersebut yang membebani bagi nelayan perahu motor tempel (perahu kecil), dikarenakan bahan bakar minyak telah banyak dikonsumsi oleh nelayan dengan GT kapal yang besar. LPG sebagai bahan bakar yang secara umum telah dimanfaatkan sebagai bahan bakar sektor perumahan, industri kecil dan telah memasyarakat. Bahan bakar LPG tersebut dapat juga dipergunakan sebagai bahan bakar substitusi bahan bakar minyak bagi perahu motor tempel. Secara teoritis motor tempel tersebut dapat dikonversikan menjadi menggunakan bi-fuel, yaitu bahan bakar minyak dan LPG, namun perlu diperhatikan faktor-faktor teknis pada motor tempel dan keselamatan bagi pemakainya.

Kata kunci : Nelayan, LPG, Motor Tempel berbahan bakar LPG, Faktor Safety

Alasan Kegiatan Dilaksanakan:

LPG dimanfaatkan sebagai bahan bakar perahu motor tempel nelayan, dikarenakan bahan bakar bensin yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat nelayan kecil, antara lain:

§ Sering terjadi kelangkaan bahan bakar minyak jenis bensin di wilayah pemukiman nelayan kecilHarga bahan bakar minyak jenis bensin bagi para nelayan kecil dirasakan masih tinggi
§  Tersedianya bahan bakar LPG di wilayah para nelayan kecil, walau sebenarnya diperuntukan bagi bahan bakar rumah tangga, namun bisa menjadi peluang untuk mensubstitusikan bahan bakar minyak pada motor tempel perahu nelayan
§  Menindak lanjuti langkah Presiden Republik Indonesia untuk mengangkat kehidupan nelayan kecil menjadi lebih baik dengan melakukan program konversi BBM jenis bensin untuk kapal tempel nelayan menjadi bahan bakar gas LPG.
 

a.  Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pengujian performa motor tempel pada perahu nelayan kecil dengan bahan bakar minyak jenis bensin dan LPG serta pembuatan sistem peralatan konversi bagi motor tempel pada perahu tempel nelayan kecil.
b.  Tujuan dari kajian ini adalah untuk memanfaatkan LPG sebagai bahan bakar pada perahu motor tempel nelayan kecil serta pembuatan sistem peralatan konversinya.
  
a.     Indikator Keluaran
Tersedianya Data Teknis Performa Motor Tempel pada Perahu Nelayan dengan Bahan Bakar jenis Bensin dan LPG serta sistem peralatan bagi motor tempel untuk perahu nelayan kecil.
b.    Keluaran 
Memberikan rekomendasi sistem peralatan untuk dapat menggunakan bahan bakar LPG pada motor tempel perahu nelayan kecil  
Memberikan solusi untuk mensubstitusikan bahan bakar minyak jenis bensin dengan menggunakan bahan bakar LPG bagi motor tempel untuk perahu nelayan kecil 
Memberikan solusi dalam pengembangan pemanfataan LPG 
Memberikan solusi dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak jenis Bensin 



ANALISA POTENSI STABILITAS PENYIMPAN BIODIESEL TERHADAP KARATERISTIK FISIKA KIMIA

Nanang Hermawan, ST; Riesta Anggarani , ST, M.Eng; Cahyo SW, ST, MT; Reza SR, ST, MT; Dimitri R, ST, MT; Lies Aisyah, ST, M.Sus.Adv; Ir. Herry W, M.Si - BBMG Lemigas Group



Pemerintah mengatur peggunaan bahan bakar nabati di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai bahan Bakar lain. Dalam peraturan yang baru ini terdapat kewajiban penambahan persentase penggunaan Bahan Bakar Nabati sesuai dengan pentahapan yang ditetapkan. Untuk penggunaan biodiesel, pentahapan yang ditetapkan adalah sebesar minimum 10% dari total pemakaian di sektor transportasi PSO terhitung mulai September 2013. Tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan, yaitu mulai Januari 2016 penggunaan biodiesel sebagai campuran minyak solar adalah sebesar minimum 20%. Untuk BBM jenis bioetanol, pentahapan pada tahun 2016 adalah sebesar minimum 2% untuk transportasi PSO dan 5% untuk transportasi non PSO, sedangkan untuk pentahapan minyak nabati murni sebesar minimum 20% untuk sektor industri dan transportasi.
            Peningkatan persentase penggunaan bahan bakar nabati, selain memiliki dampak yang positif bagi ketahanan energi di Indonesia juga diperkirakan menimbulkan kendala teknis salah satunya adalah pada saat penyimpanan bahan bakar nabati. Untuk mengidentifikasi permasalahan yang diperkirakan timbul akibat dari penyimpanan bahan bakar nabati, maka diperlukan kajian yang komprehensif dalam bentuk pengujian stabiitas penyimpanan untuk memberikan dukungan berupa rekomendasi teknis terkait dengan bahan bakar nabati.

Kegiatan kajian ini dilaksanakan untuk mendapatkan data teknis Potensi stabilitas karakteristik fisika kima biodiesel pada saat penyimpan dalam tangki yang dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan  waktu   

Maksud:
Untuk mengetahui stabilitas karateristik fisika kimia bahan bakar solar dan biodiesel pada saat penyimpanan dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang pentahapan kewajiban pemanfaatan biodiesel  

Tujuan dan manfaat: 
Untuk mengetahui pengaruh kondisi lingkungan dan periode waktu penyimpanan  biodiesel sebagai campuran minyak solar dalam tangki dengan persentase pencampuran sesuai pentahapan yang ditetapkan pemerintah.
Mendapatkan rekomendasi teknis sesuai pentahapan pemanfaatan bahan bakar nabati tersebut