Selasa, 14 Juli 2015

Konverter Kit BBG untuk Perahu Nelayan

Jumat, 26 September 2014
http://www.litbang.esdm.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=927:konverter-kit-bbg-untuk-perahu-nelayan&catid=1:terkini&Itemid=1

“Sistem Konverter Kit PPPTMGB “LEMIGAS” ditargetkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penghematan BBM,” ucap Kepala PPPTMGB “LEMIGAS” , Bambang Widarsono saat memonitor uji coba sistem konverter kit bersama pemasangan baterei DC pada motor listrik perahu motor tempel nelayan di pantai Serangan, Sanur, Bali, tanggal 20 September 2014 .

Sistem konverter kit untuk perahu motor tempel nelayan merupakan modifikasi peralatan pada motor tempel pada perahu nelayan, yang umumnya berbahan bakar bensin atau solar untuk dikonversikan menjadi motor berbahan bakar LPG kapasitas 3 kg. Peralatan yang dirancang oleh Kelompok Program Penelitian dan Pengembangan (KP3) Teknologi Aplikasi, PPPTMGB ”LEMIGAS” ini dilatarbelakangi oleh kesulitan nelayan dalam mendapatkan BBM dengan harga subsidi.

Proses penelitian ini diawali dengan survei terhadap nelayan di beberapa wilayah di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, KalimantaN dan Sulwesi. Tahap selanjutnya adalah analisa teknis mesin dengan Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan, Semarang dan Jurusan Teknik Mesin, Universitas Diponegoro. Mesin yang dianalisa adalah motor tempel perahu nelayan dengan spesifikasi (160cc) 6.5 PK; (200cc); (160cc) 6.5 PK dan spesifikasi motor OHV (Over Head Valve). Mesin/motor OHV adalah mesin satu silinder dan dua langkah berbahan bakar bensin. Mesin umumnya digunakan sebagai tenaga penggerak, khususnya sebagai motor tempel pada perahu nelayan.

Kajian yang dilakukan meliputi konverter kit LPG untuk bahan bakar bensin, fuel sistem dengan bahan bakar bensin dan gas LPG, sistem keamanan penempatan tabung LPG. Berdasarkan kajian tersebut, PPPTMGB “LEMIGAS” merekomendasikan sistem peralatan konversi dengan bahan bakar LPG pada motor tempel pada perahu nelayan kecil berupa modifikasi konverter kit sebagai pengganti konverter kit dengan harga terjangkau.

Sebelumnya, sistem peralatan konversi tersebut telah diuji coba pada perahu nelayan di Waduk Jatiluhur, Jawa Barat. Hasilnya konsumsi bahan bakar LPG lebih hemat dan efisien. Untuk jarak satu kilometer, LPG yang dibutuhkan ±0,2 LSP, sedangkan bahan bakar bensin membutuhkan ± 0,3 liter. M odifikasi sistem peralatan konversi masih terus dilakukan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik atau lebih efisien .

Reza menambahkan, biaya produksi sistem konverter kit PPPTMGB “LEMIGAS” lebih murah 20-25% dibandingkan konverter kit di pasaran. Nelayan dapat membeli dengan harga terjangkau karena tidak ada penggantian alat pada motor tempel namun hanya ditambah alat yang dapat mengkonversi mesin agar dapat dioperasikan dengan bahan bakar LPG.

Ia berjanji performa sistem konverter kit kelak dapat setara atau lebih tinggi bila dibandingkan dengan konverter kit di pasaran atau motor berbahan bakar bensin. Ia optimis tujuan tersebut tercapai karena penelitian konverter kit PPPTMGB “LEMIGAS” yang diterapkan di mobil dan sepeda motor kini telah mencapai performa yang lebih baik dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar bensin. Ia yakin para nelayan akan sangat terbantu dengan teknologi tersebut.

Selain sistem konverter kit, pengujian juga diterapkan terhadap baterei ber kekuatan sampai 20 hp di kapal yang sama. Penelitian ini adalah sinergi antara PPPTKEBTKE dengan PT Buana Persada Internasional. Perusahaan ini mengembangkan teknologi “low energy input charger “ tanpa magnit yang menghasilkan listrik DC yang dapat digunakan pada listrik AC berdaya 220 Volt. Teknologi ini dapat menghidupkan peralatan listrik AC termasuk dinamo listrik yang menggerakkan kapal motor nelayan, sehingga dapat menggantikan ke BBM juga.

Putu Sunasa, salah satu nelayan yang mencoba pengujian kedua peralatan tersebut menyatakan, sistem konverter kit yang ditempel di perahu motor tempel. Tanpa perlu mengubah atau mengganti mesin, ia dapat menghemat pengeluaran bahan bakar. Usai mencoba baterai pada motor perahu tempel, ia juga memuji kinerja namun ia menyayangkan mahalnya harga baterai yang mencapai sekitar 50 juta rupiah. Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan bantuan berupa pengadaan alat atau kemudahan cara pembayaran dengan sistem cicilan ringan. (er)

Jumat, 10 April 2015

APLIKASI BAHAN BAKAR NABATI (BBN) SEBAGAI CAMPURAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) DI INDONESIA

Cahyo Setyo Wibowo, ST,MT; Lies Aisyah; Nanang Hermawan
dan KELOMPOK BBMG APLIKASI PRODUK LEMIGAS

Pemerintah mengatur peggunaan bahan bakar nabati di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai bahan Bakar lain. Dalam peraturan yang baru ini terdapat kewajiban penambahan persentase penggunaan Bahan Bakar Nabati sesuai dengan pentahapan yang ditetapkan. Untuk penggunaan biodiesel, pentahapan yang ditetapkan adalah sebesar minimum 10% dari total pemakaian di sektor transportasi PSO terhitung mulai September 2013. Tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan, yaitu mulai Januari 2016 penggunaan biodiesel sebagai campuran minyak solar adalah sebesar minimum 20%. Untuk BBM jenis bioetanol, pentahapan pada tahun 2016 adalah sebesar minimum 2% untuk transportasi PSO dan 5% untuk transportasi non PSO. Dari studi literatur didapatkan bahwa peningkatan persentase penggunaan bahan bakar nabati, selain memiliki dampak yang positif bagi ketahanan energi di Indonesia juga diperkirakan menimbulkan kendala teknis baik dalam kinerja mesin maupun pada jalur distribusi BBM.Adanya perbedaan karakteristik, terutama yang berkaitan dengan kestabilan antara BBM dan BBN dapat memberikan pengaruh terhadap kinerja mesin. Untuk mengidentifikasi permasalahan yang diperkirakan timbul akibat kenaikan persentase BBN dalam BBM dan dalam rangka perlindungan terhadap konsumen, maka diperlukan kajian yang komprehensif dalam bentuk uji jalan dan uji ketahanan untuk memberikan dukungan berupa rekomendasi teknis.

Latar Belakang
Peningkatan impor bahan bakar minyak di Indonesia saat ini sudah sangat besar dan sulit dikendalikan yang berdampak negatif pada kondisi keuangan dan perekonomian bangsa, sehingga salah satu aksi cepat pemerintah adalah dengan meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) untuk mendorong potensi industri BBN dalam negeri serta mengurangi impor bahan bakar minyak. Untuk menindaklanjuti aksi nasional tersebut maka pemerintah melalui  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Dalam peraturan yang baru ini kebijakan pemerintah untuk meningkatkan persentase penggunaan bahan bakar nabati, baik itu biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni di berbagai sektor ditahapkan dalam periode yang jelas. Tabel 1, Tabel 2, dan Tabel 3 menjabarkan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pencampur bahan bakar minyak.
Tabel  Pentahapan Kewajiban Minimal Pemanfaatan Biodiesel (B100) Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak









Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah diatas diperlukan penelitian yang berkelanjutan untuk memberikan dukungan teknis berkaitan dengan penggunaan bahan bakar nabati sebagi campuran bahan bakar minyak yang akan dipasarkan di seluruh Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan bahan bakar nabatiterhadap kinerja mesin kendaraan untuk sektor transportasi dan mesin penggerak generator untuk sektor industri.Dengan memperoleh data teknis berupa kinerja mesin kendaraan melalui uji jalan dan kinerja mesin penggerak generator melalui uji ketahanan, diharapkan kendala-kendala yang muncul akibat peningkatan persentase BBN dalam BBM dapat diidentifikasi dan lebih jauh lagi dapat dicari solusinya. Penelitian pada tahun 2015 ini memfokuskan pada penelitian penggunaan B-25 (campuran biodiesel 25% dalam 75% minyak solar) dan E-5 (campuran bioetanol 5% dalam minyak bensin 95%), sehingga sebelum pentahapan BBN pada tahun 2016  diharapkan LEMIGAS dapat memberikan rekomendasi teknis sebagai masukan pada pemerintah.

Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah diatas diperlukan penelitian yang berkelanjutan untuk memberikan dukungan teknis berkaitan dengan penggunaan bahan bakar nabati sebagi campuran bahan bakar minyak yang akan dipasarkan di seluruh Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan bahan bakar nabatiterhadap kinerja mesin kendaraan untuk sektor transportasi dan mesin penggerak generator untuk sektor industri.Dengan memperoleh data teknis berupa kinerja mesin kendaraan melalui uji jalan dan kinerja mesin penggerak generator melalui uji ketahanan, diharapkan kendala-kendala yang muncul akibat peningkatan persentase BBN dalam BBM dapat diidentifikasi dan lebih jauh lagi dapat dicari solusinya. Penelitian pada tahun 2015 ini memfokuskan pada penelitian penggunaan B-25 (campuran biodiesel 25% dalam 75% minyak solar) dan E-5 (campuran bioetanol 5% dalam minyak bensin 95%), sehingga sebelum pentahapan BBN pada tahun 2016  diharapkan LEMIGAS dapat memberikan rekomendasi teknis sebagai masukan pada pemerintah.

herryscorvio@gmail.com











ANALISA POTENSI STABILITAS PENYIMPAN BIODIESEL TERHADAP KARATERISTIK FISIKA KIMIA

Nanang Hermawan, S.Si, M.Si dan Kelompok BBMG Aplikasi Lemigas

Pemerintah mengatur peggunaan bahan bakar nabati di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai bahan Bakar lain. Dalam peraturan yang baru ini terdapat kewajiban penambahan persentase penggunaan Bahan Bakar Nabati sesuai dengan pentahapan yang ditetapkan. Untuk penggunaan biodiesel, pentahapan yang ditetapkan adalah sebesar minimum 10% dari total pemakaian di sektor transportasi PSO terhitung mulai September 2013. Tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan, yaitu mulai Januari 2016 penggunaan biodiesel sebagai campuran minyak solar adalah sebesar minimum 20%. Untuk BBM jenis bioetanol, pentahapan pada tahun 2016 adalah sebesar minimum 2% untuk transportasi PSO dan 5% untuk transportasi non PSO, sedangkan untuk pentahapan minyak nabati murni sebesar minimum 20% untuk sektor industri dan transportasi.

            Peningkatan persentase penggunaan bahan bakar nabati, selain memiliki dampak yang positif bagi ketahanan energi di Indonesia juga diperkirakan menimbulkan kendala teknis salah satunya adalah pada saat penyimpanan bahan bakar nabati. Untuk mengidentifikasi permasalahan yang diperkirakan timbul akibat dari penyimpanan bahan bakar nabati, maka diperlukan kajian yang komprehensif dalam bentuk pengujian stabiitas penyimpanan untuk memberikan dukungan berupa rekomendasi teknis terkait dengan bahan bakar nabati.

Gambaran Umum
Peningkatan impor bahan bakar minyak di Indonesia saat ini sudah sangat besar dan sulit dikendalikan yang berdampak negatif pada kondisi keuangan dan perekonomian bangsa, sehingga salah satu aksi cepat pemerintah adalah dengan meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) untuk mendorong potensi industri BBN dalam negeri serta mengurangi impor bahan bakar minyak. Untuk menindaklanjuti aksi nasional tersebut maka pemerintah melalui  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Dalam peraturan yang baru ini kebijakan pemerintah untuk meningkatkan persentase penggunaan bahan bakar nabati, baik itu biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni di berbagai sektor ditahapkan dalam periode yang jelas. Tabel 1, menjabarkan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pencampur bahan bakar minyak. Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah diatas diperlukan penelitian untuk memberikan dukungan teknis berkaitan dengan stabilitas penyimpanan biodiesel terhadap karateristik sifat fisika kimia  sebagai campuran bahan bakar minyak yang akan dipasarkan di seluruh Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kestabilan biodiesel selama dalam penyimpanan yang diakibatkan/dipengaruhi oleh kondisi lingkungan,  diharapkan kendala-kendala yang muncul selama penyimpan dapat diidentifikasi dan lebih jauh lagi dapat dicari solusinya dengan demikian hasil penelitian yang dilaksanakan oleh LEMIGAS dapat memberikan rekomendasi teknis sebagai masukan bagi kebijakan Pemerintah.

Senin, 16 Februari 2015

SOSIALISASI APLIKASI PEMANFAATAN LPG SEBAGAI BAHAN BAKAR SEPEDA MOTOR

KELOMPOK BBMG 
KP3 TEKNOLOGI APLIKASI PRODUK
PPPTMGB "LEMIGAS"
Dra. Emi Yuliarita;  Ir. Maymuchar, MT; Cahyo Setyo Wibowo, ST, MT; dkk


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, telah menetapkan tiga strategi pengarusutamaan pembangunan nasional yaitu Pemerintahan yang Baik, Pembangunan yang Berkelanjutan, dan Pengarusutamaan Gender. Ketiga pilar ini menjadi landasan operasional pelaksanaan seluruh kebijakan, program dan kegiatan baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
            Terkait dengan pengarusutamaan gender, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000  tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan  Nasional, mengamanatkan kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga untuk mengintegrasikan gender pada setiap tahapan proses pembangunan yaitu mulai dari perencanaan,  penyusunan,  pelaksanaan,  pemantauan,  dan  evaluasi  pada  seluruh bidang pembangunan.
Kesetaraan gender merupakan kesamaan hak, tanggung jawab dan kesempatan bagi laki-laki dan perempuan, untuk berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan, dan keamanan   nasional,   serta   kesamaan dalam menikmati hasil yang dampaknya seimbang. 
Ada dua hal yang akan diberikan/diakomodasi dari kegiatan ARG adalah :
1. Keadilan bagi perempuan dan laki-laki (dengan mempertimbangkan peran dan hubungan gendernya) dalam memperoleh akses, manfaat (dari program pembangunan), berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber daya;
2. Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki terhadap kesempatan/peluang dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.
            PPPTMGB "LEMIGAS" sebagai badan penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi dibawah Badan Penelitian dan Pengembangan Minyak dan Gas Bumi di Kementerian mengambil inisiatif dengan ikut serta dalam program ARG ini. Salah satu penelitian tersebut adalah pemanfaatan bahan bakar LPG untuk sepeda motor.
            Perkembangan populasi sepeda motor di dalam negeri dari tahun ke tahun cukup signifikan. Perkembangan ini memberi imbas kepada kebutuhan bahan bakar minyak. Penggunan LPG sebagai bahan bakar sepeda motor merupakan suatu alternatif yang harus ditempuh dalam mengantisipasi tingginya pemakaian bahan bakar untuk sepeda motor yang signifikan dengan bertambahnya jumlah sepeda motor.

            Berdasarkan gender, sebagian besar pengguna  sepeda motor adalah kaum pria, walaupun banyak juga dari kaum wanita yang menggunakan alat transportasi ini. masih sangat minim sekali sepeda motor yang menggunakan bahan bakar LPG mengingat masih banyaknya pemikiran akan bahayanya pemanfaatan bahan bakar gas. Hal ini disebabkan kurangnya informasi mengenai bahan bakar LPG dan ke-enggan-an kaum wanita untuk mau terlibat dalam keteknisan. Untuk itu sangat diperlukan penyampaian informasi mengenai pemanfaatan bahan bakar LPG ini pada sepeda motor kepada kaum wanita. 

Maksud dan Tujuan
Maksud kegiatan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan Anggaran Resposif Gender (ARG) pada tahun anggaran 2013 melalui kegiatan sosialisasi hasil penelitian pemanfaatan bahan bakar LPG pada sepeda motor. Sasaran utama kegiatan sosialisasi ini adalah kaum wanita.
 








Jumat, 13 Februari 2015

STUDI PENGARUH PENGGUNAAN B-20 TERHADAP KOMPONEN METAL DAN NON-METAL SALURAN BAHAN BAKAR MESIN DIESEL

KELOMPOK BAHAN BAKAR MINYAK & GAS (BBMG)
KP3 TEKNOLOGI APLIKASI PRODUK
PPPTMGB "LEMIGAS"
Cahyo, Riesta, Nanang, Lies, Dimitri, Dziki, Dimaz, Yogi, Saepul, Dimaz, Widi


Penggunaan biodiesel sebagai campuran bahan bakar diesel untuk kendaraan bermesin diesel telah berkembang di berbagai negara. Worldwide Fuel Charter (WWFC) sebagai salah satu organisasi yang menjadi panduan negara-negara di dunia dalam menetapkan spesifikasi bahan bakar telah menerbitkan Biodiesel Guidelines pada bulan Maret 2009. Panduan tersebut merekomendasikan batasan mutu untuk B100 yang disiapkan untuk dicampurkan dengan bahan bakar diesel sebesar maksimum 5% volum. Dalam situs www.biodiesel.org/using-biodiesel/oem-information per tanggal 12 September 2012 disebutkan bahwa seluruh produsen Original Equipment Manufacturers (OEM) besar di Amerika memproduksi kendaraan mesin diesel yang mendukung penggunaan B-5 dan campuran yang lebih rendah, sementara 79% produsen mendukung penggunaan B-20 atau campuran yang lebih tinggi melalui beberapa peralatan yang mereka gunakan. Penelitian mengenai penggunaan biodiesel pada campuran yang lebih tinggi masih terus dilakukan di berbagai Negara secara intensif.
Di Indonesia, penelitian mengenai pengaruh penggunaan biodiesel terhadap komponen di saluran bahan bakar kendaraan mesin diesel telah dimulai pada tahun 2011. Reza Sukarahardja dkk. [1] melakukan penelitian kompatibilitas komponen saluran bahan bakar pada kendaraan Isuzu Panther terhadap B-5, B-10, B-15 dan B-20. Pada penelitian tersebut, komponen saluran bahan bakar baik untuk material logam maupun non-logam diuji dengan perendaman selama 500 jam dalam bahan bakar perendam. Setelah perendaman, karakterisasi material uji dilakukan dengan pengukuran volume, panjang, berat, dan hardness serta tensile strength. Hasilnya menunjukkan bahwa penggunaan biodiesel menyebabkan perubahan pada dimensi dan sifat kekerasan material non-logam. Dalam penelitian tersebut jenis material penyusun komponen saluran bahan bakar tidak diidentifikasi secara spesifik, hanya dibedakan antara komponen logam, komponen karet dan komponen plastik.

Beberapa literatur di jurnal internasional menyatakan bahwa penelitian yang mereka lakukan secara komprehensif terhadap jenis material yang berbeda menghasilkan kompatibilitas yang berbeda pula terhadap penggunaan biodiesel. Haseeb, et.al [2] memaparkan jenis material yang umum digunakan dalam saluran bahan bakar kendaraan diesel.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan biodiesel terhadap degradasi sifat fisik dan kimia beberapa jenis komponen logam dan non-logam sehingga di akhir penelitian dapat memberikan rekomendasi jenis-jenis material logam dan non-logam yang memiliki ketahanan atau kompatibilitas terhadap biodiesel hingga B-20. Pelaksanaan penelitian ini bermaksud untuk mendukung tujuh program utama LEMIGAS, terutama yang berkaitan dengan pengembangan bahan bakar alternatif (dalam hal ini aplikasi B-XX pada kendaraan diesel) dan pengembangan teknologi material.

email: herryscorvio@gmail.com 


















PEMANFAATAN LPG SEBAGAI BAHAN BAKAR PERAHU MOTOR TEMPEL NELAYAN

Kelompok Bahan Bakar Minyak dan Gas

KP3 Teknologi Aplikasi Produk
PPPTMGB "LEMIGAS"

Keberadaan bahan bakar minyak jenis bensin untuk motor tempel di beberapa wilayah sangatlah terbatas dan kadang terjadi kelangkaan, sehingga perahu layar ataupun dayung menjadi pilihan untuk mencari hasil laut atau sungai demi mendapatkan bahan makanan sehari-hari. Masalah ini perlu disikapi sebagai bentuk tindak lanjut dari perhatian Presiden Republik Indonesia di awal tahun 2013 saat mengunjungi perkampungan nelayan tradisional yang secara prinsip masyarakat Indonesia harus mendapatkan keberadaan bahan bakar yang baik. LPG sebagai bahan bakar yang sejak dekade 2000-an telah dikenal dan dikonsumsi oleh berbagai lapisan masyarakat, dapat juga dipergunakan sebagai bahan bakar substitusi bahan bakar minyak bagi perahu motor tempel. Secara teori dapat dikonversikan menjadi menggunakan bi-fuel, yaitu bahan bakar minyak dan LPG. Adapun bahan bakar LPG yang dipergunakan adalah LPG 3 kg yang secara umum telah merakyat dan telah difahami berbagai kalangan, serta kemudahan dalam memperoleh bahan bakar tersebut. Namun perlu diperhatikan faktor-faktor teknis dan keselamatan dari motor tempel dan pemakainya.
            Berdasarkan data statistik dari Perikanan Tangkap Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah kapal yang menggunakan motor tempel itu paling dominan, sehingga konsumsi premium justru cukup besar. Selama ini, kapal nelayan hanya identik dengan solar saja. Padahal, sebagian besar kapal menggunakan bahan bakar premium. Berdasarkan literatur hasil uji coba dan penelitian awal yang telah dilakukan pada kapal besar, terbukti penggunaan bahan bakar gas menghemat rata-rata 51% dibandingkan dengan bahan bakar premium (Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan).
            Untuk mendapatkan hasil penelitian yang lebih akurat dan menunjang program pemerintah dalam menekan konsumsi BBM yang terus meningkat, maka program konversi BBM ke Gas untuk kapal tempel masyarakat nelayan perlu dilakukan dengan suatu penelitian yang menyeluruh dari mulai jenis alat konversi yang sesuai hingga data teknis pengaruhnya terhadap mesin kapal tempel itu sendiri. Hal ini dimaksudkan supaya program konversi BBM bukan hanya di kendaraan umum, tetapi untuk kapal ikan ukuran kecil (kapal tempel) yang menggunakan premium.

Tujuan
 Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pengujian performa motor tempel pada perahu nelayan kecil dengan bahan bakar minyak jenis bensin dan LPG serta pembuatan sistem peralatan konversi bagi motor tempel pada perahu tempel nelayan kecil.
Tujuan dari kajian ini adalah untuk memanfaatkan LPG sebagai bahan bakar pada perahu motor tempel nelayan kecil serta pembuatan sistem peralatan konversinya

Email: herryscorvio@gmail.com