Pemerintah mengatur peggunaan bahan bakar
nabati di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber
daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga
Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai bahan Bakar lain. Dalam peraturan
yang baru ini terdapat kewajiban penambahan persentase penggunaan Bahan Bakar
Nabati sesuai dengan pentahapan
yang ditetapkan. Untuk penggunaan biodiesel, pentahapan yang ditetapkan adalah sebesar
minimum 10% dari total pemakaian di sektor transportasi PSO terhitung mulai
September 2013. Tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan, yaitu mulai
Januari 2016 penggunaan biodiesel sebagai campuran minyak solar adalah sebesar
minimum 20%. Untuk BBM jenis bioetanol, pentahapan pada tahun 2016 adalah
sebesar minimum 2% untuk transportasi PSO dan 5% untuk transportasi non PSO,
sedangkan untuk pentahapan minyak nabati murni sebesar minimum 20% untuk sektor
industri dan transportasi.
Peningkatan
persentase penggunaan bahan bakar nabati, selain memiliki dampak yang positif
bagi ketahanan energi di Indonesia juga diperkirakan
menimbulkan kendala teknis salah satunya adalah pada saat penyimpanan bahan bakar nabati. Untuk mengidentifikasi
permasalahan yang diperkirakan timbul akibat dari penyimpanan
bahan bakar nabati, maka diperlukan kajian yang komprehensif dalam bentuk pengujian stabiitas
penyimpanan untuk memberikan dukungan berupa
rekomendasi teknis terkait
dengan bahan bakar nabati.
Kegiatan kajian ini dilaksanakan untuk
mendapatkan data teknis Potensi stabilitas karakteristik
fisika kima biodiesel pada saat penyimpan dalam tangki yang dipengaruhi oleh
kondisi lingkungan dan waktu
Untuk mengetahui stabilitas
karateristik fisika kimia bahan bakar solar dan biodiesel pada saat penyimpanan
dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang pentahapan
kewajiban pemanfaatan biodiesel
Tujuan dan manfaat:
Untuk mengetahui pengaruh kondisi lingkungan
dan periode waktu penyimpanan biodiesel sebagai campuran minyak solar dalam tangki dengan
persentase pencampuran sesuai pentahapan yang ditetapkan pemerintah.
Mendapatkan rekomendasi teknis
sesuai pentahapan pemanfaatan bahan bakar nabati tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar