Oleh: Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan TeknoEkonomi Konservasi dan Lingkungan (KP3 TKL) - P3TEK KEBTKE - KEMENTERIAN ESDM
Adanya Peraturan
Menteri LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang baku mutu emisi pembangkit
listrik, mengakibatkan PLN dan IPP harus menyesuaikan kembali nilai kandungan
emisi dari pembangkit mereka agar memenuhi standar emisi di peraturan tersebut.
Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis dampak lingkungan dan siosial dari
kegiatan di sektor ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan. Kegiatan
ini akan dimulai tahun
2022 dengan melakukan kajian
pengendalian emisi pembangkit termal untuk memenuhi persyaratan serta kajian
pemanfaatan limbah fly ash dan bottom
ash (FABA) PLTU, kemudian tahun 2023 melakukan assesment
potensi permintaan sertifikat karbon dan energi terbarukan di perusahaan
multinasional di Indonesia, dan tahun 2024 melakukan kajian manajemen daur ulang limbah baterai lithium. Kegiatan
ini direncanakan selama 3 (tiga) tahun yaitu tahun 2022 - 2024 dengan target
keluaran berupa:
·
Kajian pengendalian emisi pembangkit termal untuk
memenuhi persyaratan serta kajian pemanfaatan
limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU;
· Asesmen potensi pasar energi bersih di perusahaan
multinasional di Indonesia dan rekomendasi skema bisnis penjualan sertifikat
energi bersih;
· Inventarisasi dampak lingkungan dan sosial dari
pembangkit listrik energi baru terbarukan serta rekomendasi kebijakan yang
diperlukan;
·
Rekomendasi kebijakan dan infrastruktur
pengolahan limbah baterai dari program mobil listrik, PLTS, dan tabung listrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar