Oleh Kelompok TKL (Tekno Ekonomi, Konservasi dan Lingkungan) P3Tek KEBTKE - M. Indra Al Irsyad, S.T, M.S.E, M.A., dkk - Tahun Anggaran 2021
Pemilihan teknologi PLTS dan baterai sebagai komoditi yang dianalisis dalam studi ini mempertimbangkan program-program strategis KESDM sebagai berikut:
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan;
Program tabung listrik (Talis) sebagaimana arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Kabinet 3 April 2020 untuk percepatan akses listrik di daerah terpencil
Tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan kajian LCSA terhadap teknologi PLTS dan baterai. Hasil kajian diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi, lingkungan, dan sosial dari program PLTS atap dan program KESDM yang terkait dengan penggunaan baterai lithium (yaitu kendaraan listrik, sepeda listrik, dan tabung listrik). Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan ke pemerintah terkait: Kebijakan yang diperlukan untuk menurunkan biaya serta meningkatkan TKDN PLTS dan baterai; Sistem penanganan limbah PLTS dan baterai yang telah habis masa pakai; Kebijakan untuk mendorong minat penggunaan oleh masyarakat; Proses produksi yang berkelanjutan.
Lingkup kegiatan kajian LCSA teknologi PLTS dan baterai. Analisis ekonomi, dan lingkungan dilakukan untuk setiap tahapan produksi PLTS dan baterai sebagaimana pada Gambar 3 dan 4. Lingkup analisis sosial akan mengikuti panduan yang disediakan oleh United Nations Environmental Protection (UNEP) terkait Social Life Cycle Assessment (SLCA) (Andrews et al. 2009).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar