Abstrak
Formula minyak lumas menunjukkan komposisi khusus yang
dimiliki oleh suatu produk minyak lumas. Sebelum diproduksi dalam skala komersial,
formula minyak lumas disusun melalui
4
(empat) tahapan, yaitu i). Perancangan/penyusunan formula; ii). Pencampuran (blending) dalam skala laboratorium; iii). Pengujian karakteristik
fisika-kimia dan unjuk kerja (performance)
melalui road test; dan iv). Pabrikasi dalam skala komersial untuk
minyak lumas yang memenuhi spesifikasi.
Proses
blending minyak lumas skala produksi pada Lube
Oil Blending Plant (LOBP) LEMIGAS merupakan
implementasi skala produksi hasil litbang yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Pemilihan bahan baku, penyusunan formula, efisiensi proses blending, hingga proses pengemasan produk dilakukan untuk
menghasilkan minyak lumas yang memiliki tingkat mutu dan viskositas sesuai
dengan spesifikasi yang ditetapkan.
Latar Belakang
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" berada di bawah Badan
Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang mempunyai tugas
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir
bidang minyak dan gas bumi. Dalam rangka mendukung kegiatan penelitian dan
pengembangan pengolahan minyak bumi dan sesuai kewenangan penetapan kebijakan
mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 39
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
PPPTMGB “LEMIGAS” telah membangun LOBP dimulai tahun 2004 dan selesai pada
tahun 2006 dengan kapasitas terpasang 10.000 Ton/tahun.
Pengelolaan
LOBP telah diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kilang Minyak Bumi dalam rangka Pendidikan
dan Pelatihan dan Pengelolaan Fasilitas Lube
Oil Blending Plant dalam rangka Penelitian dan Pengembangan.
Berdasarkan hasil penelitian formula minyak
lumas yang telah dilaksanakan, sudah dapat diimplemantasikan dalam skala
produksi di LOBP. Keberadaan fasilitas LOBP menjadi bagian penting dalam
menunjang kegiatan penelitian dan pengembangan melalui implementasi pabrikasi hasil litbang
skala produksi serta kegiatan pelayanan jasa pemanfaatan fasilitas LOBP yang
dilaksanakan oleh PPPTMGB “LEMIGAS” dalam rangka
pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang minyak dan gas
bumi.
Alasan Kegiatan Dilaksanakan
Pengelolaan fasilitas
Lube Oil Blending Plant (LOBP) dalam rangka
penelitian dan pengembangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2011, harus dilaksanakan untuk
mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah dan meningkatkan kompetensi SDM di
bidang teknologi pelumas. Kegiatan litbang teknologi pelumas telah dimulai dari
formulasi skala laboratorium yang
dilanjutkan hingga skala pabrikasi pada LOBP yang tersedia.
Beberapa
studi penyusunan rancangan formula minyak lumas telah
dilaksanakan hingga pengujian karakteristik unjuk kerja pada kendaraan
melalui uji jalan (road test).
Ketersediaan fasilitas LOBP menjadi tantangan sekaligus pendukung bagi
pelaksanaan amanat sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.
Cara Pelaksanaan
Proses pabrikasi
minyak lumas pada Lube Oil Blending Plant (LOBP) dilaksanakan
secara Swakelola, oleh para peneliti di
lingkungan KPPP Aplikasi
Produk dengan sarana dan prasarana yang tersedia. Konsultasi teknis dilakukan
dengan Tenaga Ahli, Produsen Pelumas, Additive
Supplier, dan Instansi terkait.
Metodologi
- Studi banding proses pabrikasi minyak lumas yang dilakukan oleh produsen pelumas swasta.
- Pemilihan jenis base oil, aditif dan formula yang tepat untuk digunakan dalam proses pabrikasi.
- Melakukan blending minyak lumas pada skala 10.000 liter pada blending tank.
- Pengujian laboratorium untuk pengendalian kualitas
produk (quality control)
. - Evaluasi kualitas produk minyak lumas berdasarkan hasil uji laboratorium.
- Pengemasan produk dalam beberapa jenis ukuran (liter, galon, drum)
- Penyusunan Laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar