Pemerintah mengatur peggunaan bahan bakar
nabati di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral
No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber
daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga
Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai bahan Bakar lain. Dalam peraturan
yang baru ini terdapat kewajiban penambahan persentase penggunaan Bahan Bakar
Nabati sesuai dengan pentahapan
yang ditetapkan. Untuk penggunaan biodiesel, pentahapan yang ditetapkan adalah sebesar
minimum 10% dari total pemakaian di sektor transportasi PSO terhitung mulai
September 2013. Tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan, yaitu mulai
Januari 2016 penggunaan biodiesel sebagai campuran minyak solar adalah sebesar
minimum 20%. Untuk BBM jenis bioetanol, pentahapan pada tahun 2016 adalah
sebesar minimum 2% untuk transportasi PSO dan 5% untuk transportasi non PSO,
sedangkan untuk pentahapan minyak nabati murni sebesar minimum 20% untuk sektor
industri dan transportasi.
Peningkatan
persentase penggunaan bahan bakar nabati, selain memiliki dampak yang positif
bagi ketahanan energi di Indonesia juga diperkirakan
menimbulkan kendala teknis salah satunya adalah pada saat penyimpanan bahan bakar nabati. Untuk mengidentifikasi
permasalahan yang diperkirakan timbul akibat dari penyimpanan
bahan bakar nabati, maka diperlukan kajian yang komprehensif dalam bentuk pengujian stabiitas
penyimpanan untuk memberikan dukungan berupa
rekomendasi teknis terkait
dengan bahan bakar nabati.
Gambaran
Umum
Peningkatan impor bahan bakar minyak di Indonesia saat
ini sudah sangat besar dan sulit dikendalikan yang berdampak negatif pada
kondisi keuangan dan perekonomian bangsa, sehingga salah satu aksi cepat
pemerintah adalah dengan meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN)
untuk mendorong potensi industri BBN dalam negeri serta mengurangi impor bahan bakar minyak.
Untuk menindaklanjuti aksi nasional tersebut maka pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya
Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan
Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Dalam
peraturan yang baru ini kebijakan pemerintah untuk meningkatkan persentase penggunaan bahan bakar nabati, baik itu
biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni di berbagai sektor ditahapkan dalam periode
yang jelas. Tabel
1, menjabarkan pentahapan kewajiban
minimal pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pencampur bahan bakar minyak. Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah diatas diperlukan
penelitian untuk memberikan dukungan teknis berkaitan dengan stabilitas
penyimpanan biodiesel terhadap karateristik sifat fisika kimia sebagai campuran bahan bakar minyak yang akan dipasarkan di
seluruh Indonesia. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui kestabilan
biodiesel selama dalam penyimpanan yang diakibatkan/dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, diharapkan kendala-kendala yang muncul selama
penyimpan dapat diidentifikasi dan lebih jauh lagi dapat dicari solusinya dengan demikian hasil penelitian yang dilaksanakan oleh LEMIGAS
dapat memberikan rekomendasi
teknis sebagai masukan bagi kebijakan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar