dan KELOMPOK BBMG APLIKASI PRODUK LEMIGAS
Pemerintah mengatur peggunaan bahan bakar nabati di
Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral
No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan Bakar
Nabati (Biofuel) Sebagai bahan Bakar lain. Dalam peraturan yang baru ini terdapat kewajiban penambahan
persentase penggunaan Bahan Bakar Nabati sesuai
dengan pentahapan yang ditetapkan. Untuk penggunaan biodiesel, pentahapan yang ditetapkan adalah sebesar minimum 10% dari total
pemakaian di sektor transportasi PSO terhitung mulai September 2013. Tahapan
berikutnya yang segera dilaksanakan, yaitu mulai Januari 2016 penggunaan
biodiesel sebagai campuran minyak solar adalah sebesar minimum 20%. Untuk BBM
jenis bioetanol, pentahapan pada tahun 2016 adalah sebesar minimum 2% untuk
transportasi PSO dan 5% untuk transportasi non PSO. Dari
studi literatur didapatkan bahwa peningkatan persentase penggunaan bahan bakar
nabati, selain memiliki dampak yang positif bagi ketahanan energi di Indonesia
juga diperkirakan menimbulkan
kendala teknis baik dalam kinerja mesin maupun pada jalur
distribusi BBM.Adanya perbedaan karakteristik, terutama yang berkaitan dengan
kestabilan antara BBM dan BBN dapat memberikan pengaruh terhadap kinerja mesin.
Untuk mengidentifikasi permasalahan
yang diperkirakan timbul akibat kenaikan
persentase BBN dalam BBM dan dalam rangka perlindungan terhadap
konsumen, maka diperlukan kajian yang komprehensif
dalam bentuk uji jalan dan uji ketahanan untuk memberikan dukungan berupa
rekomendasi teknis.
Latar Belakang
Peningkatan impor bahan bakar minyak di Indonesia saat ini sudah sangat
besar dan sulit dikendalikan yang berdampak negatif pada kondisi keuangan dan
perekonomian bangsa, sehingga salah satu aksi cepat pemerintah adalah dengan
meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) untuk mendorong potensi industri BBN dalam negeri serta mengurangi impor bahan bakar minyak.
Untuk menindaklanjuti aksi nasional tersebut maka pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya
Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan
Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Dalam
peraturan yang baru ini kebijakan pemerintah untuk meningkatkan persentase penggunaan bahan bakar nabati, baik itu
biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni di berbagai sektor ditahapkan dalam periode
yang jelas. Tabel
1, Tabel 2, dan Tabel 3 menjabarkan pentahapan
kewajiban minimal pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pencampur bahan bakar
minyak.
Tabel Pentahapan Kewajiban Minimal Pemanfaatan Biodiesel (B100) Sebagai Campuran
Bahan Bakar Minyak
Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah diatas diperlukan
penelitian yang berkelanjutan untuk memberikan dukungan teknis berkaitan dengan
penggunaan bahan bakar nabati sebagi campuran bahan bakar minyak yang akan
dipasarkan di seluruh Indonesia.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan bahan bakar
nabatiterhadap kinerja mesin kendaraan
untuk sektor transportasi dan mesin penggerak generator untuk sektor
industri.Dengan memperoleh data teknis berupa kinerja mesin kendaraan melalui
uji jalan dan kinerja mesin penggerak generator melalui uji ketahanan,
diharapkan kendala-kendala yang muncul akibat peningkatan persentase BBN dalam
BBM dapat diidentifikasi dan lebih jauh lagi dapat dicari solusinya. Penelitian
pada tahun 2015 ini memfokuskan pada penelitian penggunaan B-25 (campuran
biodiesel 25% dalam 75% minyak solar) dan E-5 (campuran
bioetanol 5% dalam minyak bensin 95%), sehingga sebelum pentahapan BBN pada tahun
2016 diharapkan LEMIGAS dapat
memberikan rekomendasi teknis sebagai masukan pada pemerintah.
Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah diatas diperlukan
penelitian yang berkelanjutan untuk memberikan dukungan teknis berkaitan dengan
penggunaan bahan bakar nabati sebagi campuran bahan bakar minyak yang akan
dipasarkan di seluruh Indonesia.
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penggunaan bahan bakar
nabatiterhadap kinerja mesin kendaraan
untuk sektor transportasi dan mesin penggerak generator untuk sektor
industri.Dengan memperoleh data teknis berupa kinerja mesin kendaraan melalui
uji jalan dan kinerja mesin penggerak generator melalui uji ketahanan,
diharapkan kendala-kendala yang muncul akibat peningkatan persentase BBN dalam
BBM dapat diidentifikasi dan lebih jauh lagi dapat dicari solusinya. Penelitian
pada tahun 2015 ini memfokuskan pada penelitian penggunaan B-25 (campuran
biodiesel 25% dalam 75% minyak solar) dan E-5 (campuran
bioetanol 5% dalam minyak bensin 95%), sehingga sebelum pentahapan BBN pada tahun
2016 diharapkan LEMIGAS dapat
memberikan rekomendasi teknis sebagai masukan pada pemerintah.
herryscorvio@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar