Selasa, 12 November 2019

PERSIAPAN IMPLEMENTASI B30

Badan Litbang ESDM

·    Implementasi penggunaan B30 untuk seluruh sektor 2020 (Permen ESDM No. 12 tahun 2015) akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang;
Peran Badan Litbang ESDM dalam mendorong program implementasi B30 adalah dengan melakukan penelitian dan pengembangan secara komprehensif dengan melibatkan instansi/lembaga , serta stake holder terkait untuk memperoleh informasi yang bersifat strategis berupa rekomendasi teknis penggunaan B30 termasuk usulan penyempurnaan spesifikasi B30 yang akan digunakan sebagai bahan masukan kebijakan pemerintah;
Salah satu tahapan persiapan implementasi B30 adalah melakukan Road test penggunaan B30 pada kendaraan bermesin diesel dan Uji Fungsi/Terap penggunaan B30 pada Alsintan, alat berat pertambangan, kapal laut, dan kereta api;
Balitbang ESDM menjadi koordinator dalam pelaksanaan road test penggunaan B30 pada mesin diesel, dengan P3TKEBTKE sebagai integrator serta Lemigas dan BPPT yang melakukan pengujian dengan melibatkan Pertamina, Aprobi, dan Gaikindo.
Kegiatan Road Test B30 dilaunching secara resmi oleh Menteri ESDM sejak tanggal 13 Juni 2019 dan akan diselesaikan secara resmi pada akhir November 2019.
Uji Fungsi/Terap penggunaan B30 pada Alsintan, alat berat pertambangan, kapal laut, dan kereta api dilakukan oleh Lemigas - Badan Litbang ESDM dengan melibatkan instansi/lembaga, serta perusahaan terkait;
Uji Fungsi/Terap penggunaan B30 dimulai sejak Bulan Oktober 2019 dan akan diselesaikan pada akhir Desember 2019.
·       Status uji Fungsi/Terap saat ini (per 11 November 2019) :
-    Uji Kinerja Alsintan telah selesai, saat ini pelaksanaan uji ketahanan;
-  Uji Test bench alat berat pertambangan telah dilakukan, saat ini sedang dilaksanakan  uji terapselama 1500 jam;
-     Uji pada Kereta api dan angkutan laut saat ini berada pada tahap penyediaan bahan bakar.
·       Berdasarkan data Ditjen EBTKE, proyeksi nilai manfaat program B30 di tahun 2020 adalah sebagai berikut :
-      Volume BBN yang digunakan sebesar 9,62 juta kL = 60,38 juta Barrel/tahun = 165,42 ribu barrel/hari
-        Penghematan devisa & pengurangan  ketergantungan terhadap BBM (Fosil Fuel) sebesar Rp. 74,928 Trliun;
-        Peningkatan nilai tambah industri hilir kelapa sawit (CPO menjadi Biodiesel) sebesar           Rp 14,02 Triliun
-   Penyerapan tenaga kerja 1.200.000 pekerja di perkebunan, dan 9.055 pekerja (di luar perkebunan)
Pengurangan emisi Gas Rumah Kaca & peningkatan kualitas lingkungan sebesar 14,25 juta ton CO2e = 52.010 bus kecil. 

Kamis, 20 Juni 2019

Pemanfaatan CPO Sebagai Bahan Baku Green Gasoline

USULAN LITBANG PRIORITAS P3TKEBTKE


  • Belum tersedia komersial green gasoline murni dari minyak nabati, karena diperkirakan dapat ekonomis jika harga minyak mentah > 70 US$/ barel
  • Uji coba pada kilang-kilang minyak umumnya menggunakan metode co-processing. Penggunaan minyak pirolisis (bio-oil) lebih disukai karena harganya yang lebih murah dibanding minyak nabati
  • Pada kilang minyak, biasanya menggunakan teknologi FCC (Fluid Catalytic Cracking)
  • Kegiatan penelitian skala lab dan pilot biasanya menggunakan reaktor fixed-bed micro-reactor dan rise reactor.  Umumnya ditujukan untuk mempelajari kinerja katalis



Keluaran (Output)
Laporan studi kelayakan (FS) yang mencakup:
  1. a)supply demand minyak nasional dan pemanfaatan CPO saat ini dan proyeksi, b) Kebijakan dan aturan tentang bahan bakar nabati
  2. Up-dated kajian perkembangan teknologi produksi green-gasoline
  3. Analisis kesesuaian bahan baku CPO dengan beberapa quality-grade, beberapa catalyst komersial dan lokal catalyst 
  4. Process Flow sheet pada rentang kapasitas optimum pabrik
  5. Analisis Keekonomian
  6. Rekomendasi kebijakan Green Gasoline

Rabu, 12 Juni 2019

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PROGRAM


Bidang Program

Bidang Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program,anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang ketenagalistrikan, energi baru,terbarukan dan konservasi energi.
















































Senin, 06 Mei 2019

Tim P3TEK EBTKE Gelar Rapat Teknis di Lantamal IX

Ambon - Tim pusat penelitian dan pengembangan teknologi ketenaga listrikan energi baru terbarukan dan konservasi energi (P3TEK EBTKE) beserta tim staf potensi maritim Kepala Staf TNI AL (Spotmar Kasal) menggelar rapat teknis penyusunan feasibility dan detail, engineering design PLTS pos jaga TNI di wilayah timur di ruang rapat Mako Lantamal IX Ambon, Jumat, (23/11).
Danlantamal IX Ambon Laksamana Pertama TNI Antongan Simatupang dalam sambutannya yang dibacakan Wadan Lantamal IX Kolonel Marinir Supriyono mengatakan, diketahui bahwa energi listrik adalah salah satu kebutuhan masyarakat modern yang sangat penting dan vital. Ketiadaan energi listrik akan sangat menggangu keberlangsungan aktifitas manusia, oleh karena itu kesinambungan dan ketersediaan energi listrik perlu dipertahankan setiap waktu.
“Rasio elekrifikasi Indonesia saat ini adalah 87% hal tersebut menunjukan bahwa 8,5 juta penduduk Indonesia atau setara dengan 2.500 Desa yang belum dialiri listrik, letak geografis Indonesia merupakan salah satu penyebab masih banyaknya daerah yang belum terjangkau listrik seperti pulau-pulau terluar Maluku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua TIM Spotmar Kasal Kolonel Laut (S) Djakaria Purba Girsang Paban IV Komsos Spotmar Kasal menambahakan penugasan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi untuk melaksanakan feasibility studi dan detail engineering design pembangunan PLTS di pos jaga TNI, tidak hanya bagi TNI AL, namun juga bagi TNI AD merupakan kebanggaan, karena sudah dipercaya untuk ditugaskan sekaligus menjadi tantangan.
Ketua Tim P3TEK EBTKE Ery Wahyu Nugroho menjelaskan, pembangunan ini diharapkan direalisasikan di tahun 2019, oleh karena itu pihaknya membu­-tuhkan data-data dari Posal-Posal yang sudah direkomendasi untuk dilaksa­nakannya pembangunan tersebut.

 Untuk diketahui hadir dalam rapat itu, antara lain, Aspotmar Danlantamal IX Kolonel Marinir Nanang P, Para Danposal di jajaran Lantamal IX, serta perwakilan anggota Yonmarhanlan IX.(S-39)
Image result for seminar

Litbang KEBTKE Rancang Bekas Tambang Jadi Lumbung Energi Berbasis Surya

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA 
SIARAN PERS NOMOR: 334.Pers/04/SJI/2019 Tanggal: 05 Mei 2019

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3Tek KEBTKE) Kementerian ESDM sedang menyiapkan konsep pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di area bekas tambang milik PT Timah, Tbk.
"Setelah kami observasi, kami akan mencoba mengimplementasikan PLTS pada kegiatan produksi PT Timah di Kampung Reklamasi Air Jangkang di Pulau Bangka, Riau," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dann Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat (3/5).
Menurut Dadan, pembangkit berbasis surya ini akan menjadi pilot project di wilayah bekas tambang. "Ini bisa dijadikan percontohan bagaimana pembangunan PLTS dikerjakan pada skala lebih besar," jelasnya.
Nantinya, PLTS ini akan dijadikan sebagai salah satu unit usaha penyediaan tenaga listrik, mengingat Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan di daerah seperti Kepulauan Bangka Belitung cukup tinggi, sebesar Rp. 2.681/kwh (di atas US 18 cent/kwh).
Kampung Reklamasi Air Jangkang merupakan wilayah bekas penambangan PT Timah seluas 31 hektar yang kini direklamasi menjadi taman rekreasi keluarga dan agrowisata dengan beragam fasilitas penunjang bagi wisatawan. "Listrik memang menjadi kendala di Provinsi Bangka Belitung karena masih banyak daerah yang belum terjangkau listrik PLN, sehingga beberapa daerah masih menggunakan genset," kata Dadan.
Jalankan Audit Energi
Upaya konservasi energi dari sinar surya di lahan bekas tambang dinilai sebagai salah satu praktik efisiensi energi. Mandatori inilah yang bakal dieksekusi oleh BLU P3Tek KEBTKE dalam melaksanakan program audit energi.
"Proses ini diperlukan lantaran kecenderungan biaya energi makin lama makin meningkat. Jika dibiarkan bakal mempengaruhi manajemen perusahaan," tegas Dadan.
Dadan menambahkan, BLU P3Tek KEBTKE akan mengukur dan memantau penggunaan energi, identifikasi biaya energi, mengelola risiko hingga memberikan sejumlah rekomendasi terkait peningkatan efisiensi. Dengan begitu, kegiatan operasi produksi PT. Timah dapat berjalan seefisien mungkin.
"Kami akan merekomendasikan prosedur peralatan yang efisien dan memberikan analisis atas dampak penggunaan energi terhadap lingkungan sekitar. Mudah-mudahan ini dapat membantu kegiatan produksi PT Timah lebih efisien," harapnya.
Sebagai informasi, BLU Litbang ESDM dan PT Timah telah melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) dalam mengembangkan penelitian teknologi bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi demi meningkatkan aktivitas produksi timah.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (08112213555)

Kamis, 28 Maret 2019

MANAJEMEN ENERGI

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI




Peristiwa gempa bumi di Lombok pada tanggal 5 Agustus 2018 sebesar 7.0 SR menyebabkan kerusakan yang sangat besar dan meluas di provinsi NTB tersebut. Kejadian ini kemudian diperparah dengan gempa susulan-gempa susulan berikutnya yang menyebabkan semakin meluasnya dampak serta memperlambat upaya pemulihan terhadap penduduk yang terkena dampak tersebut. Data pada tanggal 18 Agustus pukul 18.00 WITA menunjukkan bahwa telah terjadi gempa susulan sebanyak 763 kali dengan 26 kali gempa dirasakan cukup besar dengan magnitude 3 SR – 6,2 SR pada kedalaman 0 – 25 km. Akibat bencana alam tersebut, 483 jiwa penduduk meninggal dunia, kemudian terdapat 71.740 buah rumah rusak sehingga menyebabkan terjadi 431.416 jiwa penduduk terpaksa mengungsi.

Kegiatan ini sejalan dengan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang merupakan turunan dari PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pembangunan PLTBm ini sejalan dengan arah kebijakan dan tujuan RUEN, terutama pada kegiatan pengembangan kemampuan teknologi, industri, dan jasa energi berupa PLTBm dalam negeri; pemenuhan kebutuhan energi listrik di daerah terisolir dengan harga lebih murah; dan menciptakan lapangan kerja pada kegiatan engineering, manufacturing, konstruksi, dan operasional PLTBm.

Tujuan dari kegiatan ini adalah implementasi dan manajemen operasi PLTB Pembakar Siklon untuk membantu pemulihan bencana gempa bumi di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat dengan kapasitas 20 kW.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup implementasi dan pembuatan PLTBm Pembakar Siklon kapasitas 20 kW ini meliputi:
a.     Komisioning PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW.
b.     Supervisi operasi PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW
c.     Implementasi dan operasional PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW

Senin, 18 Maret 2019

JASA MANAJEMEN DAN ENGINEERING PROYEK BIOENERGI (BIODIESEL, BIOETANOL, BIOGAS DAN BIOMASSA)



BLU P3TEK EBTKE BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL



Tujuan dan Manfaat

Tujuan dari studi kelayakan ini adalah
1.  Mendapatkan data potensi produksi nira lontar dari tanaman eksisting di Kabupaten Jeneponto saat ini serta proyeksi 20 tahun
2.  Mendapatkan sebaran kapasitas sumber nira lontar untuk identifikasi lokasi optimal pabrik bioethanol
3.  Menganalisa kelayakan teknis dan ekonomi pengembangan tanaman lontar di Jeneponto untuk bioethanol termasuk produk-produk samping dan pemanfaatannya.

Ruang Lingkup Studi dan Metodologi

Ruang lingkup studi ini meliputi kajian dan pemetaan lokasi pertumbuhan lontar, kajian nira lontar sebagai bahan baku bioethanol, kajian vinasse nira lontar dan teknologi pemanfaatannya, kajian budidaya lontar khususnya untuk lahan “dedicated bioethanol crops”, kajian produk samping, serta rekomendasi skenario pengembangan lontar di Jeneponto.
Metodologi masing-masing kajian diuraikan sebagai berikut,
1.3.1       Kajian dan Pemetaan Lokasi Pertumbuhan Lontar

1.3.2       Kajian Nira Lontar

1.3.3       Kajian Vinasse nira Lontar

1.3.4.     Kajian Budidaya Lontar

1.3.5       Kajian Potensi Monetisasi Produk Samping

1.3.6       Kesimpulan dan Rekomendasi Skenario Pengembangan Lontar di Jeneponto


Luaran
Laporan Studi Kelayakan Pengembangan Bioethanol dari Nira Lontar di Kabupaten Jeneponto

JASA STUDI KELAYAKAN PLTSa

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI


Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, telah menetapkan 12 lokasi pengembangan PLTSa. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada tahun 2018 telah menyelesaikan pra-studi kelayakan di 4 lokasi yaitu Kota Manado, Kota Tangerang Selatan, Provinsi DIY dan Kota Pontianak, yang kemudian akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah maupun investor untuk kelanjutan pekerjaan studi kelayakan pengelolaan sampah menjadi energi di lokasi-lokasi tersebut pada tahun 2019.

Formulasi Permasalahan
Volume sampah yang terus bertambah dapat dikelola dengan proses secara termal (pirolisa, gasifikasi dan insinerasi) maupun biologi-kimia (anaerobic digester dan continuous fermentation). Tahapan awal untuk mengembangkan PLTSa di TPA, memerlukan kajian untuk mengetahui apakah waste to energy layak dikembangkan baik kelayakan potensi sampah yang tersedia, alternatif teknologi yang digunakan dan juga kelayakan ekonomi serta lingkungan.

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan jasa studi PLTSa adalah menyediakan hasil kajian pemanfaatan sampah menjadi energi (pengembangan teknologi PLTSa) dalam bentuk dokumen kajian studi kelayakan.

Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan meliputi perhitungan karakterisasi dan potensi sampah, analisis keberlanjutan feedstock sampah, analisis teknis, analisis ekonomi, analisis sosial, analisis regulasi dan kelembagaan.

Kamis, 14 Maret 2019

MANAJEMEN OPERASI PENGUSAHAAN WKP BORA PULU, SULAWESI TENGAH

Oleh : Tim KELOMPOK ENERGI BARU TERBARUKAN (EBT) P3Tek KEBTKE

PENDAHULUAN


     Sebagai salah satu lembaga riset energi terdepan di Indonesia, BLU (Badan Layanan Usaha) P3TKEBTKE (Pusat Penelitian dan Pengembangan  Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), ingin terus bergerak maju di bidang penelitian energi baru dan terbarukan, khususnya panas bumi.
     Di bidang panas bumi kami memiliki pengalaman di penelitian pembuatan model reservoar, penggunaan langsung energi panas bumi, dan teknologi pembangkit listrik biner. Untuk mengembangkan kompetensi dan membuat hasil litbang kami lebih bermanfaat untuk masyarakat, saat ini kami ingin melakukan pengusahan Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) melalui penugasan pemerintah kepada BLU. Adapun Surat Keputusan lembaga BLU P3TKEBTKE telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dengan No. 932/KMK.05/2017  pada tanggal 8 Desember 2017.

Maksud dan Tujuan

     Maksud dari kegiatan ini adalah untuk diseminasi dan komersialisasi keilmuan kegiatan litbang kepada masyarakat dengan mengelola suatu Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) hingga memproduksi listrik melalui pola Kerja Sama Operasi (KSO) antara BLU P3TKEBTKE dengan Mitra Kerja. Sementara itu, tujuan dari kegiatan dalam proposal ini antara lain adalah:
  1. Terlaksananya penjualan listrik dari pengelolaan WKP sebagai wujud dari implementasi dan komersialisasi hasil litbang.
  2. Peningkatan kapasitas para peneliti P3TKEBTKE dalam kemampuan praktis dan bisnis
  3. Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) P3TKEBTKE sebagai sumber tambahan untuk kegiatan penelitian
  4. Terwujudnya kerja sama dengan Mitra melalui pola Kerja Sama Operasi (KSO) yang memberikan keuntungan bagi kedua pihak
  5. Mendukung percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia.


Rabu, 13 Maret 2019

Jasa Feasibility Study (FS) dan Engineering Pembangunan Smart Microgrid

OLEH : TIM KELOMPOK LITBANG KETENAGALISTRIKAN (KTL) P3Tek KEBTKE


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.” Pasal 29 ayat (2) menggarisbawahi bahwa penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri.
2.   Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Ketenaglistrikan, pasal 2 ayat (3) yang menjelaskan bahwa: “Penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam ayat (4) dijelaskan bahwa: “Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan energi baru terbarukan.
3.   Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan bahwa pada tahun 2025 tercapai elastisitas energi kurang dari 1(satu) dan bauran energi primer yang optimal dengan memberikan peranan yang lebih besar terhadap sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 5 Tahun 2006 yang mengamanatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Blue Print Pengelolaan Energi Nasional (BP-PEN), maka BP-PEN akan menjadi salah satu acuan dalam pengembangan energi nasional.
Selain menerbitkan Blueprint Pengelolaan Energi Nasional Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan-kebijakan lain baik dalam bentuk Perpres, Inpres maupun Keputusan Menteri yang terkait pada ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.

Gambaran Umum

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) adalah Unit Eselon II / Satuan Kerja di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2010 Pasal 726, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Selanjutnya Pasal 727 menyatakan bahwa salah satu fungsi P3TKEBTKE adalah pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan dan inovasi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau besar dan ribuan pulau kecil. Selain itu Indonesia juga terletak di jalur garis khatulistiwa. Hal ini memberikan keuntungan secara geografis terhadap Indonesia dengan melimpahnya sumber energi baru terbarukan berupa energi matahari, energi angin, energi air dan sumber energi terbarukan lainnya.
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia, maka permintaan akan energi listrik juga meningkat. Namun pertumbuhan konsumsi energi rata-rata 7% pertahun belum diimbangi dengan suplai energi yang cukup. Dimana saat ini Rasio Elektrifikasi baru mencapai 92,8% (Juni 2017, KESDM), masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand (99%), Malaysia (99,4%) dan Vietnam (98%).
Smart grid mempunyai kemampuan untuk menangani kompleksitas pembangkit listrik EBT yang terdistribusi pada skala kecil dan sifat intermittent yang dimilikinya. Algoritma kerja smart grid dimulai dengan mengukur variasi suplai listrik EBT dan variasi beban listrik yang terjadi. Smart grid kemudian menganalisis opsi operasi pembangkit listrik untuk menyeimbangkan beban listrik, pembangkit listrik energi fosil, dan pembangkit listrik EBT. Hasil analisis kemudian diaplikasikan untuk mengaktifkan pembangkit listrik energi fosil. Aktivasi pembangkit listrik energi fosil tersebut dilakukan dengan memimimalkan frekuensi perubahan operasi pembangkit sehingga tidak menimbulkan efek negatif pada infrastruktur ketenagalistrikan.

Sistem kontrol smart grid mempunyai manajemen distribusi dan aset serta algoritma optimasi tegangan dan variabel lain untuk meningkatkan efisiensi serta menurunkan permintaan dan rugi daya pada sistem ketenagalistrikan. Pada sisi pengguna, teknologi smart grid memungkinkan untuk membentuk pasar tenaga listrik yang ideal. Pada beban puncak, kebutuhan tenaga listrik meningkat sementara kemampuan pasokan listrik terbatas sehingga secara ekonomis harga listrik pada beban puncak lebih mahal (skema time of use tariff). Teknologi smart grid mampu memberikan informasi permintaan dan suplai tenaga listrik termasuk harga keekonomian listrik secara real time. Informasi tersebut disampaikan ke setiap pelanggan sehingga pelanggan dapat memilih untuk membeli seberapa banyak listrik pada saat beban puncak.
Fleksibilitas dari sistem smart grid akan sangat memperluas kesempatan konsumen untuk berpartisipasi dengan cara baru bentuk perdagangan energi dan informasi terkait berdasarkan jasa dan produknya. Aplikasi dan jasa yang memanfaatkan informasi yang mengalir melalui jaringan informasi digital pada sistem smart grid diinkubasi selama ini. Namun, aplikasi dan jasa ini nantinya akan memungkinkan penciptaan nilai ekonomi baru di sisi pembangkitan, perdagangan, dan konsumsi daya listrik dan informasi terkait yang dapat dimanfaatkan dan diwujudkan kembali untuk kebanyakan aplikasi dan layanan yang muncul, sehingga hal ini membawa dinamika inovasi pasar dan pengusaha untuk melancarkan konsep ekonomi dari smart grid.
Adapun beberapa hal yang dapat menjadi peluang dalam inplementasi dan pengembangan sistem smart grid adalah semakin berkurangnya harga dari peralatan pembangkit listrik dari energi terbarukan, sehingga harga keekonomisan dari energi listrik energi baru terbarukan akan dapat bersaing dengan harga listrik konvensional atau energi fosil yang jika tidak disubsidi bisa meningkat sangat drastis. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan dampak lingkungan dari penggunaan energi konvensional, merupakan peluang juga untuk peningkatan penggunaan energi terbarukan dalam pemenuhan energi listrik dunia.
Sebagai lembaga pemerintah yang fokus pada penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral, maka Badan Litbang ESDM juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang smart grid. Adapun ruang lingkup litbang yang akan diimplementasikan di Indonesia dan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM adalah terkait energi effisiensi, serta penanganan masalah intermittent yang terjadi dari integrasi energi terbarukan ke dalam grid PLN.
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Indonesia, maka kebutuhan masyarakat akan ketersediaan energi yang memadai dan berkualitas juga akan meningkat. Sehingga dibutuhkan peningkatan terhadap infrastruktur energi terutama penyediaan energi listrik di seluruh Indonesia. Hal ini bisa dilihat pada Tabel 1 di bawah ini. Di mana setiap tahun terjadi peningkatan kebutuhan listrik nasional, yang juga dapat diprediksi kemungkinan peningkatan kebutuhan energi listrik nasional beberapa tahun ke depan. Untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional ini dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan pihak swasta serta seluruh masyarakat.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan kegiatan dalam rangka penguasaan teknologi, implementasi dan pengelolaan pembangkit listrik EBT terutama sistem pembangkit hibrida (hybrid) smart microgrid.
Tujuan dari kegiatan Pengembangan, Implementasi dan Pengelolaan Teknologi EBT untuk Pembangkit Listrik ini adalah melakukan jasa feasibility study (FS) dan engineering pembangunan smart microgrid di berbagai lokasi di Indonesia.

Konsultan Perencanaan, Pengawasan, dan Jasa SLO Proyek EBT

     Oleh : Tim KELOMPOK EBT - P3Tek KEBTKE


PENDAHULUAN

Sebagai salah satu lembaga riset energi terdepan di Indonesia, BLU (Badan Layanan Usaha) P3TKEBTKE (Pusat Penelitian dan Pengembangan  Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), ingin terus bergerak maju di bidang penelitian energi baru dan terbarukan, khususnya panas bumi.

Adapun Surat Keputusan lembaga BLU P3TKEBTKE telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dengan No. 932/KMK.05/2017 pada tanggal 8 Desember 2017.

Di bidang Verifikator, Supervisi dan Pengawasan Pembangunan Proyek-Proyek EBT dan SLO P3TKEBTKE memiliki pengalaman dalam perencanaan, dan pengoperasian serta pengelolaan pembangkit-pembangkit baik PLTS maupun PLTMH yaitu PLTS di Kantor P3TKEBTKE Gunung Sindur, PLTS di Kantor Gubernur Bali dan PLTS di Universitas Udayana, serta 3 unit PLTMH, yaitu PLTMH Jambelaer memiliki kapasitas terpasang 100kW, PLTMH Kombongan memiliki kapasitas terpasang 165 kW, dan PLTMH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan daya mampu listrik sekitar 90 kW.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan kegiatan dalam rangka melakukan Konsultansi Perencanaan, Pengawasan, dan Jasa SLO Proyek EBT
Tujuan dari kegiatan Konsultan Perencanaan, Pengawasan, dan Jasa SLO Proyek EBT ini adalah:
·     Melakukan perencanaan / pembuatan FS dan FEED PLTS dan PLTMH.
·     Melakukan Uji Laik Operasi PLTS dan PLTMH.

RUANG LINGKUP KEGIATAN


A.   Jasa Konsultansi FS dan FEED PLTS
1.     Kesepakatan Stakeholder
Mencapai kesepakatan tentang rencana program dengan stakeholder terkait proyek FS dan FEED PLTS
2.     Survey
Survey lokasi, survey potensi, pengambilan data listrik eksisting (pasokan dan beban), survey manufaktur lokal.
3.     Analisa dan Kelayakan
 Melakukan analisa kelayakan terhadap hasil survey.
4.     Pembuatan FS dan FEED PLTS
 Membuat FS dan FEED PLTS sesuai analisa kelayakan yang telah dilakukan.
B.   Jasa Konsultansi FS dan FEED PLTMH
1.  Kesepakatan Stakeholder
    Mencapai kesepakatan tentang rencana program dengan stakeholder terkait proyek FS dan FEED PLTMH
2.  Survey
    Survey lokasi, survey potensi, pengambilan data listrik eksisting (pasokan dan beban), survey manufaktur lokal.
3.  Analisa dan Kelayakan
     Melakukan analisa kelayakan terhadap hasil survey.
4.  Pembuatan FS dan FEED PLTMH
     Membuat FS dan FEED PLTMH sesuai analisa kelayakan yang telah dilakukan.

C.   Jasa Sertifikasi Layak Operasi PLTS dan PLTMH.
1.  Kesepakatan Stakeholder
    Mencapai kesepakatan tentang rencana program dengan stakeholder terkait proyek SLO pembangkit listrik EBT.
2.  Melakukan pekerjaan SLO pembangkit EBT, sebagai berikut :
·     Pemeriksaan Dokumen
·     Pemeriksaan Desain
·     Evaluasi Hasil Uji Komisioning
·     Pemeriksaan Visual
·     Pengujian Unit
·     Pemeriksaan Dampak Lingkungan
·     Pembuatan Laporan
·     Presentasi Laporan ke Pemilik
·     Penerbitan Sertifikat