PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dasar Hukum
1.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 20 ayat (2)
menyatakan bahwa “Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil,
dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya
sumber energi terbarukan.” Pasal 29 ayat (2) menggarisbawahi bahwa penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi diarahkan terutama untuk
pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan
industri energi nasional yang mandiri.
2.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang
Ketenaglistrikan, pasal 2 ayat (3) yang menjelaskan bahwa: “Penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan
memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi yang terdapat di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam ayat (4) dijelaskan bahwa: “Guna menjamin
ketersediaan energi primer untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban
mengutamakan pemanfaatan energi baru terbarukan.
3.
Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan
bahwa pada tahun 2025 tercapai elastisitas energi kurang dari 1(satu) dan
bauran energi primer yang optimal dengan memberikan peranan yang lebih besar
terhadap sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada minyak
bumi. Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
dan sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 5 Tahun 2006 yang mengamanatkan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Blue Print Pengelolaan Energi
Nasional (BP-PEN), maka BP-PEN akan menjadi salah satu acuan dalam pengembangan
energi nasional.
Selain menerbitkan Blueprint Pengelolaan Energi Nasional
Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan-kebijakan lain baik dalam bentuk Perpres,
Inpres maupun Keputusan Menteri yang terkait pada ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.
Gambaran Umum
Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) adalah Unit Eselon II / Satuan Kerja di bawah Badan Penelitian dan
Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2010 Pasal 726, Pusat Penelitian dan
Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi
Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan
teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang
ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Selanjutnya Pasal 727 menyatakan bahwa salah satu fungsi P3TKEBTKE adalah pelaksanaan dan pelayanan
jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan dan inovasi di bidang
ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau besar dan ribuan pulau
kecil. Selain itu Indonesia juga terletak di jalur garis khatulistiwa. Hal ini
memberikan keuntungan secara geografis terhadap Indonesia dengan melimpahnya
sumber energi baru terbarukan berupa energi matahari, energi angin, energi air
dan sumber energi terbarukan lainnya.
Seiring dengan meningkatnya
jumlah penduduk Indonesia, maka permintaan akan energi listrik juga meningkat.
Namun pertumbuhan konsumsi energi rata-rata 7% pertahun belum diimbangi dengan
suplai energi yang cukup. Dimana saat ini Rasio Elektrifikasi baru mencapai 92,8%
(Juni 2017, KESDM), masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya,
seperti Thailand (99%), Malaysia (99,4%) dan Vietnam (98%).
Smart grid
mempunyai kemampuan untuk menangani kompleksitas pembangkit listrik EBT yang
terdistribusi pada skala kecil dan sifat intermittent
yang dimilikinya. Algoritma kerja smart
grid dimulai dengan mengukur variasi suplai listrik EBT dan variasi beban
listrik yang terjadi. Smart grid
kemudian menganalisis opsi operasi pembangkit listrik untuk menyeimbangkan
beban listrik, pembangkit
listrik energi fosil, dan pembangkit
listrik EBT. Hasil analisis kemudian diaplikasikan untuk mengaktifkan
pembangkit listrik energi fosil. Aktivasi pembangkit listrik energi fosil
tersebut dilakukan dengan memimimalkan frekuensi perubahan operasi pembangkit
sehingga tidak menimbulkan efek negatif pada infrastruktur ketenagalistrikan.
Sistem kontrol smart grid mempunyai manajemen distribusi
dan aset serta algoritma optimasi tegangan dan variabel lain untuk meningkatkan
efisiensi serta menurunkan permintaan dan rugi daya pada sistem
ketenagalistrikan. Pada sisi pengguna, teknologi smart grid memungkinkan untuk membentuk pasar tenaga listrik yang
ideal. Pada beban puncak, kebutuhan tenaga listrik meningkat sementara
kemampuan pasokan listrik terbatas sehingga secara ekonomis harga listrik pada
beban puncak lebih mahal (skema time of
use tariff). Teknologi smart grid
mampu memberikan informasi permintaan dan suplai tenaga listrik termasuk harga
keekonomian listrik secara real time.
Informasi tersebut disampaikan ke setiap pelanggan sehingga pelanggan dapat
memilih untuk membeli seberapa banyak listrik pada saat beban puncak.
Fleksibilitas
dari sistem smart grid akan sangat
memperluas kesempatan konsumen untuk berpartisipasi dengan cara baru bentuk
perdagangan energi dan informasi terkait berdasarkan jasa dan produknya.
Aplikasi dan jasa yang memanfaatkan informasi yang mengalir melalui jaringan
informasi digital pada sistem smart grid
diinkubasi selama ini. Namun, aplikasi dan jasa ini nantinya akan memungkinkan
penciptaan nilai ekonomi baru di sisi pembangkitan, perdagangan, dan konsumsi
daya listrik dan informasi terkait yang dapat dimanfaatkan dan diwujudkan
kembali untuk kebanyakan aplikasi dan layanan yang muncul, sehingga hal ini
membawa dinamika inovasi pasar dan pengusaha untuk melancarkan konsep ekonomi
dari smart grid.
Adapun beberapa hal
yang dapat menjadi peluang dalam inplementasi dan pengembangan sistem smart grid adalah semakin berkurangnya
harga dari peralatan pembangkit listrik dari energi terbarukan, sehingga harga
keekonomisan dari energi listrik energi baru terbarukan akan dapat bersaing
dengan harga listrik konvensional atau energi fosil yang jika tidak disubsidi
bisa meningkat sangat drastis. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan
dampak lingkungan dari penggunaan energi konvensional, merupakan peluang juga
untuk peningkatan penggunaan energi terbarukan dalam pemenuhan energi listrik
dunia.
Sebagai lembaga pemerintah yang
fokus pada penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral, maka
Badan Litbang ESDM juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang smart grid. Adapun ruang lingkup litbang
yang akan diimplementasikan di Indonesia dan dilakukan oleh Badan Penelitian
dan Pengembangan ESDM adalah terkait energi effisiensi, serta penanganan
masalah intermittent yang terjadi dari integrasi energi terbarukan ke dalam
grid PLN.
Seiring dengan meningkatnya
pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Indonesia, maka kebutuhan masyarakat
akan ketersediaan energi yang memadai dan berkualitas juga akan meningkat. Sehingga dibutuhkan
peningkatan terhadap infrastruktur energi terutama penyediaan energi listrik di
seluruh Indonesia. Hal ini bisa dilihat pada Tabel 1 di bawah ini. Di mana setiap
tahun terjadi peningkatan kebutuhan listrik nasional, yang juga dapat
diprediksi kemungkinan peningkatan kebutuhan energi listrik nasional beberapa
tahun ke depan. Untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional ini dibutuhkan
peran serta dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
dan pihak swasta serta seluruh masyarakat.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan
kegiatan dalam rangka penguasaan teknologi, implementasi dan pengelolaan
pembangkit listrik EBT terutama sistem pembangkit hibrida (hybrid) smart microgrid.
Tujuan dari kegiatan Pengembangan, Implementasi
dan Pengelolaan Teknologi EBT untuk Pembangkit Listrik ini adalah melakukan jasa
feasibility study (FS) dan engineering pembangunan smart microgrid di berbagai lokasi di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar