PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Peristiwa gempa bumi di Lombok pada tanggal 5
Agustus 2018 sebesar 7.0 SR menyebabkan kerusakan yang sangat besar dan meluas
di provinsi NTB tersebut. Kejadian ini kemudian diperparah dengan gempa
susulan-gempa susulan berikutnya yang menyebabkan semakin meluasnya dampak
serta memperlambat upaya pemulihan terhadap penduduk yang terkena dampak
tersebut. Data pada tanggal 18 Agustus pukul 18.00 WITA menunjukkan bahwa telah
terjadi gempa susulan sebanyak 763 kali dengan 26 kali gempa dirasakan cukup
besar dengan magnitude 3 SR – 6,2 SR pada kedalaman 0 – 25 km. Akibat bencana
alam tersebut, 483 jiwa penduduk meninggal dunia, kemudian terdapat 71.740 buah
rumah rusak sehingga menyebabkan terjadi 431.416 jiwa penduduk terpaksa
mengungsi.
Kegiatan
ini sejalan dengan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi
Nasional, yang merupakan turunan dari PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi
Nasional dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pembangunan PLTBm ini
sejalan dengan arah kebijakan dan tujuan RUEN, terutama pada kegiatan
pengembangan kemampuan teknologi, industri, dan jasa energi berupa PLTBm dalam negeri; pemenuhan kebutuhan
energi listrik di daerah terisolir dengan harga lebih murah; dan menciptakan
lapangan kerja pada kegiatan engineering,
manufacturing, konstruksi, dan operasional
PLTBm.
Tujuan
dari kegiatan ini adalah implementasi dan manajemen operasi PLTB
Pembakar Siklon untuk membantu pemulihan bencana gempa bumi di Lombok Utara,
Nusa Tenggara Barat dengan kapasitas 20 kW.
Ruang Lingkup
Ruang
lingkup implementasi dan pembuatan PLTBm Pembakar Siklon kapasitas 20 kW ini
meliputi:
a. Komisioning
PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW.
b. Supervisi
operasi PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW
c. Implementasi dan operasional PLTB Pembakar Siklon
kapasitas 1x20 kW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar