Peraturan
Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah
Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, telah
menetapkan 12 lokasi pengembangan PLTSa. Pusat Penelitian dan Pengembangan
Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
(P3TKEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada tahun 2018
telah menyelesaikan pra-studi kelayakan di 4 lokasi yaitu Kota Manado, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi DIY dan Kota Pontianak, yang kemudian akan
ditawarkan ke Pemerintah Daerah maupun investor untuk kelanjutan pekerjaan
studi kelayakan pengelolaan sampah menjadi energi di lokasi-lokasi tersebut
pada tahun 2019.
Formulasi
Permasalahan
Volume
sampah yang terus bertambah dapat dikelola dengan proses secara termal
(pirolisa, gasifikasi dan insinerasi) maupun biologi-kimia (anaerobic digester dan continuous fermentation). Tahapan awal
untuk mengembangkan PLTSa di TPA, memerlukan kajian untuk mengetahui apakah waste to energy layak dikembangkan baik
kelayakan potensi sampah yang tersedia, alternatif teknologi yang digunakan dan
juga kelayakan ekonomi serta lingkungan.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan dari kegiatan jasa
studi PLTSa adalah menyediakan hasil kajian pemanfaatan sampah menjadi energi
(pengembangan teknologi PLTSa) dalam bentuk dokumen kajian studi kelayakan.
Ruang
Lingkup Kegiatan
Ruang
lingkup kegiatan meliputi perhitungan karakterisasi dan potensi sampah, analisis
keberlanjutan feedstock sampah,
analisis teknis, analisis ekonomi, analisis sosial, analisis regulasi dan
kelembagaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar