Senin, 18 Maret 2019

JASA STUDI KELAYAKAN PLTSa

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI


Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, telah menetapkan 12 lokasi pengembangan PLTSa. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada tahun 2018 telah menyelesaikan pra-studi kelayakan di 4 lokasi yaitu Kota Manado, Kota Tangerang Selatan, Provinsi DIY dan Kota Pontianak, yang kemudian akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah maupun investor untuk kelanjutan pekerjaan studi kelayakan pengelolaan sampah menjadi energi di lokasi-lokasi tersebut pada tahun 2019.

Formulasi Permasalahan
Volume sampah yang terus bertambah dapat dikelola dengan proses secara termal (pirolisa, gasifikasi dan insinerasi) maupun biologi-kimia (anaerobic digester dan continuous fermentation). Tahapan awal untuk mengembangkan PLTSa di TPA, memerlukan kajian untuk mengetahui apakah waste to energy layak dikembangkan baik kelayakan potensi sampah yang tersedia, alternatif teknologi yang digunakan dan juga kelayakan ekonomi serta lingkungan.

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan jasa studi PLTSa adalah menyediakan hasil kajian pemanfaatan sampah menjadi energi (pengembangan teknologi PLTSa) dalam bentuk dokumen kajian studi kelayakan.

Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan meliputi perhitungan karakterisasi dan potensi sampah, analisis keberlanjutan feedstock sampah, analisis teknis, analisis ekonomi, analisis sosial, analisis regulasi dan kelembagaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar