http://erabaru.net/nasional/95-hukum/31355-ini-aturan-teknis-konverter-kit-cng-kenderaan-motor
Jakarta – Kementerian Perindustrian secara resmi menerbitkan Peraturan
Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2012 tentang Pemberlakuan
Persyaratan Teknis Rangkaian Komponen Konverter Kit untuk Kendaraan
Bermotor Secara Wajib.
“Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah yang menggunakan bahan bakar
compressed natural gas (CNG) atau liquefied gas for vehicle (LGV),” kata
Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian perindustrian
dalam siaran persnya, Rabu (15/8).
Menurutnya, pemberlakukan peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi
kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen serta lingkungan hidup.
Termasuk dengan tujuan menjamin mutu dan kehandalan komponen konverter
kit kenderaan bermotor.
Dijelaskan Hartono, bahwa rangkaian komponen konverter kit adalah
rangkaian komponen khusus untuk mengonversi atau mengubah pemakaian
bahan bakar bensin ke bahan bakar gas yang dimasukkan atau diinjeksikan
ke dalam ruang bahan bakar pada silinder mesin kendaraan bermotor.
Adapun bahan bakar compressed natural gas (CNG) adalah fluida gas yang
telah diproses menjadi gas kompresi alami bertekanan tinggi untuk
kendaraan bermotor. Sedangkan, liquefied gas for vehicle (LGV) adalah
fluida gas yang telah diproses menjadi gas cair (LPG) bertekanan rendah
untuk kendaraan bermotor.
Nantinya, semua komponen konverter kit yang diproduksi di dalam negeri
maupun produk impor wajib memenuhi persyaratan teknis dengan memiliki
sertifikat produk, di antaranya Economic Commission for Europe R110
dan/atau ISO 15500 series, ISO 11439, ISO 14469, SNI ISO 15500-5-2009,
SNI 7407-2009, SNI 7408-2009 bagi konverter kit untuk bahan bakar CNG
dan Economic Commission Europe R67 bagi koverter kit untuk bahan bakar
LGV.
Peraturan Kementerian Perindustrian RI juga menetapkan rangkaian
konverter kit itu wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari
Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
Bagi para importir atau produsen konverter kit juga diwajibkan
melakukan pengujian Sertifikat Produk yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi, paling lambat enam bulan sejak ditandatanganinya Peraturan
baru ini.
“Jika hal tersebut dilanggar, maka produk konverter kit harus ditarik
dari peredaran oleh produsen atau importir yang bersangkutan dan
dilarang beredar di wilayah Indonesia,” jelas siaran pers Kementerian
Perindustrian. (kemenperin/mas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar