a.
Dasar
Hukum
1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap
Perempuan
2) Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014
3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah
4)
Undang – Undang No. 30 Tahun 2007, Tentang
Energi
5)
Peraturan Presiden RI No.5 Tahun 2006,
Tentang Kebijakan Energi Nasional
6)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 04 Tahun 2010, Tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Tahun 2010-2014
7)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 18 tahun 2010 , No.22 tahun 2013. tentang Tugas Pokok dan Fungsi
PPPTMGB “Lemigas”.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014, telah menetapkan
tiga strategi pengarusutamaan pembangunan nasional yaitu Pemerintahan yang
Baik, Pembangunan yang Berkelanjutan, dan Pengarusutamaan Gender. Ketiga pilar
ini menjadi landasan operasional pelaksanaan seluruh kebijakan, program dan
kegiatan baik di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
Terkait
dengan pengarusutamaan gender, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional, mengamanatkan
kepada seluruh Kementerian Negara/Lembaga untuk mengintegrasikan gender pada
setiap tahapan proses pembangunan yaitu mulai dari perencanaan, penyusunan,
pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi pada seluruh bidang pembangunan.
Kesetaraan
gender merupakan kesamaan hak, tanggung jawab dan kesempatan bagi laki-laki dan
perempuan, untuk berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti
kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pendidikan, pertahanan, dan
keamanan nasional, serta
kesamaan dalam menikmati hasil yang dampaknya seimbang. Ada dua hal yang
akan diberikan/diakomodasi dari kegiatan ARG adalah :
1. Keadilan
bagi perempuan dan laki-laki (dengan mempertimbangkan peran dan hubungan
gendernya) dalam memperoleh akses, manfaat (dari program pembangunan), berpartisipasi
dalam proses pengambilan keputusan dan mempunyai kontrol terhadap sumber-sumber
daya;
2. Kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki
terhadap kesempatan/peluang dalam memilih dan menikmati hasil pembangunan.
PPPTMGB
"LEMIGAS" mempunyai tugas dan fungsi sebagai pusat penelitian dan
pengembangan di bidang minyak dan gas bumi yang berada di bawah Badan
Penelitian dan Pengembangan ESDM, mengambil inisiatif dengan ikut serta dalam
program ARG. Salah satu hasil penelitian yang akan disosialisasikan kepada para
perempuan adalah pemanfaatan DME murni sebagai bahan bakar pada kelompok usaha industri kecil dan industri rumah tangga.
c.
Alasan
kegiatan dilaksanakan
Sejalan dengan program Pemerintah
untuk mengurangi subsidi BBM melalui program konversi minyak tanah ke LPG, maka
kebutuhan LPG di masa mendatang akan terus meningkat. Jumlah produksi LPG dari
kilang-kilang Pertamina yang terbatas, tidak dapat mencukupi kebutuhan dalam
negeri, sehingga hal ini akan berakibat pada semakin besarnya impor LPG. Total
konsumsi LPG 2008 mencapai 1,85 juta ton dimana 600.000 ton diantaranya
merupakan peningkatan jumlah kebutuhan LPG untuk program konversi minyak tanah.
Hingga akhir tahun 2009, kebutuhan LPG untuk sektor domestik diperkirakan sudah
mencapai 3,67 juta ton, dan 2 juta ton merupakan jumlah LPG untuk program
konversi. Disisi lain, hingga beberapa tahun mendatang jumlah pasokan elpiji
dalam negeri masih terpaku pada nilai 1,8 juta ton pertahun. Kondisi ini jelas
mengharuskan Indonesia untuk menutup kekurangan pasokan LPG dengan melakukan
impor dalam jumlah besar. Untuk
mengurangi impor LPG, perlu
dijajagi kemungkinan
penggunaan energi alternatif yang dapat mengurangi impor LPG yaitu Dimethyl ether (DME).
Sampai sat ini kelompok-kelompok usaha industri kecil dan industri rumah tangga yang dikelola oleh perempuan dalam proses produksinya masih banyak menggunakan LPG seperti bahan bakar. Dikarenakan karakteristik pembakaran yang berbeda dengan LPG untuk menerapkan pemanfaatan DME murni pada burner perlu dilakukan modifikasi sehingga efisiensi pembakarannya akan setara dengan efisiensi burner yang menggunakan bahan bakar LPG. Dengan adanya sumber bahan bakar dan jenis burner yang baru, maka perlu sekali dilakukan sosialisasi mengenai karakteristiknya serta pemanfaatannnya dengan menggunakan jenis burner yang sedikit berbeda dengan yang selama ini digunakan.
Maksud kegiatan ini adalah untuk melaksanakan kegiatan Anggaran Resposif Gender (ARG) pada tahun anggaran 2014 melalui kegiatan sosialisasi hasil penelitian pemanfaatan DME murni sebagai bahan bakar pada kelompok usaha industri kecil dan industri rumah tangga, dengan sasaran utama kegiatan ini adalah kaum perempuan yang beraktifitas dalam kelompok usaha industri kecil dan industri rumah tangga yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar.
Menyelenggarakan sosialisasi hasil penelitian pemanfaatan DME murni sebagai bahan bakar pada kelompok usaha industri kecil dan industri rumah tangga kepada perempuan/ibu-ibu yang selama ini melakukan aktifitas menggunakan LPG sebagai bahan bakar
herry : 0817815599
herryscorvio@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar