Jumat, 10 April 2015

ANALISA POTENSI STABILITAS PENYIMPAN BIODIESEL TERHADAP KARATERISTIK FISIKA KIMIA

Nanang Hermawan, S.Si, M.Si dan Kelompok BBMG Aplikasi Lemigas

Pemerintah mengatur peggunaan bahan bakar nabati di Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai bahan Bakar lain. Dalam peraturan yang baru ini terdapat kewajiban penambahan persentase penggunaan Bahan Bakar Nabati sesuai dengan pentahapan yang ditetapkan. Untuk penggunaan biodiesel, pentahapan yang ditetapkan adalah sebesar minimum 10% dari total pemakaian di sektor transportasi PSO terhitung mulai September 2013. Tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan, yaitu mulai Januari 2016 penggunaan biodiesel sebagai campuran minyak solar adalah sebesar minimum 20%. Untuk BBM jenis bioetanol, pentahapan pada tahun 2016 adalah sebesar minimum 2% untuk transportasi PSO dan 5% untuk transportasi non PSO, sedangkan untuk pentahapan minyak nabati murni sebesar minimum 20% untuk sektor industri dan transportasi.

            Peningkatan persentase penggunaan bahan bakar nabati, selain memiliki dampak yang positif bagi ketahanan energi di Indonesia juga diperkirakan menimbulkan kendala teknis salah satunya adalah pada saat penyimpanan bahan bakar nabati. Untuk mengidentifikasi permasalahan yang diperkirakan timbul akibat dari penyimpanan bahan bakar nabati, maka diperlukan kajian yang komprehensif dalam bentuk pengujian stabiitas penyimpanan untuk memberikan dukungan berupa rekomendasi teknis terkait dengan bahan bakar nabati.

Gambaran Umum
Peningkatan impor bahan bakar minyak di Indonesia saat ini sudah sangat besar dan sulit dikendalikan yang berdampak negatif pada kondisi keuangan dan perekonomian bangsa, sehingga salah satu aksi cepat pemerintah adalah dengan meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (BBN) untuk mendorong potensi industri BBN dalam negeri serta mengurangi impor bahan bakar minyak. Untuk menindaklanjuti aksi nasional tersebut maka pemerintah melalui  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No. 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Dalam peraturan yang baru ini kebijakan pemerintah untuk meningkatkan persentase penggunaan bahan bakar nabati, baik itu biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni di berbagai sektor ditahapkan dalam periode yang jelas. Tabel 1, menjabarkan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pencampur bahan bakar minyak. Untuk melaksanakan kebijakan pemerintah diatas diperlukan penelitian untuk memberikan dukungan teknis berkaitan dengan stabilitas penyimpanan biodiesel terhadap karateristik sifat fisika kimia  sebagai campuran bahan bakar minyak yang akan dipasarkan di seluruh Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kestabilan biodiesel selama dalam penyimpanan yang diakibatkan/dipengaruhi oleh kondisi lingkungan,  diharapkan kendala-kendala yang muncul selama penyimpan dapat diidentifikasi dan lebih jauh lagi dapat dicari solusinya dengan demikian hasil penelitian yang dilaksanakan oleh LEMIGAS dapat memberikan rekomendasi teknis sebagai masukan bagi kebijakan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar