Kamis, 28 Maret 2019

MANAJEMEN ENERGI

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI




Peristiwa gempa bumi di Lombok pada tanggal 5 Agustus 2018 sebesar 7.0 SR menyebabkan kerusakan yang sangat besar dan meluas di provinsi NTB tersebut. Kejadian ini kemudian diperparah dengan gempa susulan-gempa susulan berikutnya yang menyebabkan semakin meluasnya dampak serta memperlambat upaya pemulihan terhadap penduduk yang terkena dampak tersebut. Data pada tanggal 18 Agustus pukul 18.00 WITA menunjukkan bahwa telah terjadi gempa susulan sebanyak 763 kali dengan 26 kali gempa dirasakan cukup besar dengan magnitude 3 SR – 6,2 SR pada kedalaman 0 – 25 km. Akibat bencana alam tersebut, 483 jiwa penduduk meninggal dunia, kemudian terdapat 71.740 buah rumah rusak sehingga menyebabkan terjadi 431.416 jiwa penduduk terpaksa mengungsi.

Kegiatan ini sejalan dengan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang merupakan turunan dari PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pembangunan PLTBm ini sejalan dengan arah kebijakan dan tujuan RUEN, terutama pada kegiatan pengembangan kemampuan teknologi, industri, dan jasa energi berupa PLTBm dalam negeri; pemenuhan kebutuhan energi listrik di daerah terisolir dengan harga lebih murah; dan menciptakan lapangan kerja pada kegiatan engineering, manufacturing, konstruksi, dan operasional PLTBm.

Tujuan dari kegiatan ini adalah implementasi dan manajemen operasi PLTB Pembakar Siklon untuk membantu pemulihan bencana gempa bumi di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat dengan kapasitas 20 kW.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup implementasi dan pembuatan PLTBm Pembakar Siklon kapasitas 20 kW ini meliputi:
a.     Komisioning PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW.
b.     Supervisi operasi PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW
c.     Implementasi dan operasional PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW

Senin, 18 Maret 2019

JASA MANAJEMEN DAN ENGINEERING PROYEK BIOENERGI (BIODIESEL, BIOETANOL, BIOGAS DAN BIOMASSA)



BLU P3TEK EBTKE BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL



Tujuan dan Manfaat

Tujuan dari studi kelayakan ini adalah
1.  Mendapatkan data potensi produksi nira lontar dari tanaman eksisting di Kabupaten Jeneponto saat ini serta proyeksi 20 tahun
2.  Mendapatkan sebaran kapasitas sumber nira lontar untuk identifikasi lokasi optimal pabrik bioethanol
3.  Menganalisa kelayakan teknis dan ekonomi pengembangan tanaman lontar di Jeneponto untuk bioethanol termasuk produk-produk samping dan pemanfaatannya.

Ruang Lingkup Studi dan Metodologi

Ruang lingkup studi ini meliputi kajian dan pemetaan lokasi pertumbuhan lontar, kajian nira lontar sebagai bahan baku bioethanol, kajian vinasse nira lontar dan teknologi pemanfaatannya, kajian budidaya lontar khususnya untuk lahan “dedicated bioethanol crops”, kajian produk samping, serta rekomendasi skenario pengembangan lontar di Jeneponto.
Metodologi masing-masing kajian diuraikan sebagai berikut,
1.3.1       Kajian dan Pemetaan Lokasi Pertumbuhan Lontar

1.3.2       Kajian Nira Lontar

1.3.3       Kajian Vinasse nira Lontar

1.3.4.     Kajian Budidaya Lontar

1.3.5       Kajian Potensi Monetisasi Produk Samping

1.3.6       Kesimpulan dan Rekomendasi Skenario Pengembangan Lontar di Jeneponto


Luaran
Laporan Studi Kelayakan Pengembangan Bioethanol dari Nira Lontar di Kabupaten Jeneponto

JASA STUDI KELAYAKAN PLTSa

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI


Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, telah menetapkan 12 lokasi pengembangan PLTSa. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada tahun 2018 telah menyelesaikan pra-studi kelayakan di 4 lokasi yaitu Kota Manado, Kota Tangerang Selatan, Provinsi DIY dan Kota Pontianak, yang kemudian akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah maupun investor untuk kelanjutan pekerjaan studi kelayakan pengelolaan sampah menjadi energi di lokasi-lokasi tersebut pada tahun 2019.

Formulasi Permasalahan
Volume sampah yang terus bertambah dapat dikelola dengan proses secara termal (pirolisa, gasifikasi dan insinerasi) maupun biologi-kimia (anaerobic digester dan continuous fermentation). Tahapan awal untuk mengembangkan PLTSa di TPA, memerlukan kajian untuk mengetahui apakah waste to energy layak dikembangkan baik kelayakan potensi sampah yang tersedia, alternatif teknologi yang digunakan dan juga kelayakan ekonomi serta lingkungan.

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan jasa studi PLTSa adalah menyediakan hasil kajian pemanfaatan sampah menjadi energi (pengembangan teknologi PLTSa) dalam bentuk dokumen kajian studi kelayakan.

Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan meliputi perhitungan karakterisasi dan potensi sampah, analisis keberlanjutan feedstock sampah, analisis teknis, analisis ekonomi, analisis sosial, analisis regulasi dan kelembagaan.

Kamis, 14 Maret 2019

MANAJEMEN OPERASI PENGUSAHAAN WKP BORA PULU, SULAWESI TENGAH

Oleh : Tim KELOMPOK ENERGI BARU TERBARUKAN (EBT) P3Tek KEBTKE

PENDAHULUAN


     Sebagai salah satu lembaga riset energi terdepan di Indonesia, BLU (Badan Layanan Usaha) P3TKEBTKE (Pusat Penelitian dan Pengembangan  Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), ingin terus bergerak maju di bidang penelitian energi baru dan terbarukan, khususnya panas bumi.
     Di bidang panas bumi kami memiliki pengalaman di penelitian pembuatan model reservoar, penggunaan langsung energi panas bumi, dan teknologi pembangkit listrik biner. Untuk mengembangkan kompetensi dan membuat hasil litbang kami lebih bermanfaat untuk masyarakat, saat ini kami ingin melakukan pengusahan Wilayah Kerja Panas bumi (WKP) melalui penugasan pemerintah kepada BLU. Adapun Surat Keputusan lembaga BLU P3TKEBTKE telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dengan No. 932/KMK.05/2017  pada tanggal 8 Desember 2017.

Maksud dan Tujuan

     Maksud dari kegiatan ini adalah untuk diseminasi dan komersialisasi keilmuan kegiatan litbang kepada masyarakat dengan mengelola suatu Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) hingga memproduksi listrik melalui pola Kerja Sama Operasi (KSO) antara BLU P3TKEBTKE dengan Mitra Kerja. Sementara itu, tujuan dari kegiatan dalam proposal ini antara lain adalah:
  1. Terlaksananya penjualan listrik dari pengelolaan WKP sebagai wujud dari implementasi dan komersialisasi hasil litbang.
  2. Peningkatan kapasitas para peneliti P3TKEBTKE dalam kemampuan praktis dan bisnis
  3. Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) P3TKEBTKE sebagai sumber tambahan untuk kegiatan penelitian
  4. Terwujudnya kerja sama dengan Mitra melalui pola Kerja Sama Operasi (KSO) yang memberikan keuntungan bagi kedua pihak
  5. Mendukung percepatan pengembangan panas bumi di Indonesia.


Rabu, 13 Maret 2019

Jasa Feasibility Study (FS) dan Engineering Pembangunan Smart Microgrid

OLEH : TIM KELOMPOK LITBANG KETENAGALISTRIKAN (KTL) P3Tek KEBTKE


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.” Pasal 29 ayat (2) menggarisbawahi bahwa penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri.
2.   Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Ketenaglistrikan, pasal 2 ayat (3) yang menjelaskan bahwa: “Penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam ayat (4) dijelaskan bahwa: “Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan energi baru terbarukan.
3.   Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan bahwa pada tahun 2025 tercapai elastisitas energi kurang dari 1(satu) dan bauran energi primer yang optimal dengan memberikan peranan yang lebih besar terhadap sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 5 Tahun 2006 yang mengamanatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Blue Print Pengelolaan Energi Nasional (BP-PEN), maka BP-PEN akan menjadi salah satu acuan dalam pengembangan energi nasional.
Selain menerbitkan Blueprint Pengelolaan Energi Nasional Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan-kebijakan lain baik dalam bentuk Perpres, Inpres maupun Keputusan Menteri yang terkait pada ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.

Gambaran Umum

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) adalah Unit Eselon II / Satuan Kerja di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2010 Pasal 726, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Selanjutnya Pasal 727 menyatakan bahwa salah satu fungsi P3TKEBTKE adalah pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan dan inovasi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau besar dan ribuan pulau kecil. Selain itu Indonesia juga terletak di jalur garis khatulistiwa. Hal ini memberikan keuntungan secara geografis terhadap Indonesia dengan melimpahnya sumber energi baru terbarukan berupa energi matahari, energi angin, energi air dan sumber energi terbarukan lainnya.
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia, maka permintaan akan energi listrik juga meningkat. Namun pertumbuhan konsumsi energi rata-rata 7% pertahun belum diimbangi dengan suplai energi yang cukup. Dimana saat ini Rasio Elektrifikasi baru mencapai 92,8% (Juni 2017, KESDM), masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand (99%), Malaysia (99,4%) dan Vietnam (98%).
Smart grid mempunyai kemampuan untuk menangani kompleksitas pembangkit listrik EBT yang terdistribusi pada skala kecil dan sifat intermittent yang dimilikinya. Algoritma kerja smart grid dimulai dengan mengukur variasi suplai listrik EBT dan variasi beban listrik yang terjadi. Smart grid kemudian menganalisis opsi operasi pembangkit listrik untuk menyeimbangkan beban listrik, pembangkit listrik energi fosil, dan pembangkit listrik EBT. Hasil analisis kemudian diaplikasikan untuk mengaktifkan pembangkit listrik energi fosil. Aktivasi pembangkit listrik energi fosil tersebut dilakukan dengan memimimalkan frekuensi perubahan operasi pembangkit sehingga tidak menimbulkan efek negatif pada infrastruktur ketenagalistrikan.

Sistem kontrol smart grid mempunyai manajemen distribusi dan aset serta algoritma optimasi tegangan dan variabel lain untuk meningkatkan efisiensi serta menurunkan permintaan dan rugi daya pada sistem ketenagalistrikan. Pada sisi pengguna, teknologi smart grid memungkinkan untuk membentuk pasar tenaga listrik yang ideal. Pada beban puncak, kebutuhan tenaga listrik meningkat sementara kemampuan pasokan listrik terbatas sehingga secara ekonomis harga listrik pada beban puncak lebih mahal (skema time of use tariff). Teknologi smart grid mampu memberikan informasi permintaan dan suplai tenaga listrik termasuk harga keekonomian listrik secara real time. Informasi tersebut disampaikan ke setiap pelanggan sehingga pelanggan dapat memilih untuk membeli seberapa banyak listrik pada saat beban puncak.
Fleksibilitas dari sistem smart grid akan sangat memperluas kesempatan konsumen untuk berpartisipasi dengan cara baru bentuk perdagangan energi dan informasi terkait berdasarkan jasa dan produknya. Aplikasi dan jasa yang memanfaatkan informasi yang mengalir melalui jaringan informasi digital pada sistem smart grid diinkubasi selama ini. Namun, aplikasi dan jasa ini nantinya akan memungkinkan penciptaan nilai ekonomi baru di sisi pembangkitan, perdagangan, dan konsumsi daya listrik dan informasi terkait yang dapat dimanfaatkan dan diwujudkan kembali untuk kebanyakan aplikasi dan layanan yang muncul, sehingga hal ini membawa dinamika inovasi pasar dan pengusaha untuk melancarkan konsep ekonomi dari smart grid.
Adapun beberapa hal yang dapat menjadi peluang dalam inplementasi dan pengembangan sistem smart grid adalah semakin berkurangnya harga dari peralatan pembangkit listrik dari energi terbarukan, sehingga harga keekonomisan dari energi listrik energi baru terbarukan akan dapat bersaing dengan harga listrik konvensional atau energi fosil yang jika tidak disubsidi bisa meningkat sangat drastis. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan dampak lingkungan dari penggunaan energi konvensional, merupakan peluang juga untuk peningkatan penggunaan energi terbarukan dalam pemenuhan energi listrik dunia.
Sebagai lembaga pemerintah yang fokus pada penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral, maka Badan Litbang ESDM juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang smart grid. Adapun ruang lingkup litbang yang akan diimplementasikan di Indonesia dan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM adalah terkait energi effisiensi, serta penanganan masalah intermittent yang terjadi dari integrasi energi terbarukan ke dalam grid PLN.
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Indonesia, maka kebutuhan masyarakat akan ketersediaan energi yang memadai dan berkualitas juga akan meningkat. Sehingga dibutuhkan peningkatan terhadap infrastruktur energi terutama penyediaan energi listrik di seluruh Indonesia. Hal ini bisa dilihat pada Tabel 1 di bawah ini. Di mana setiap tahun terjadi peningkatan kebutuhan listrik nasional, yang juga dapat diprediksi kemungkinan peningkatan kebutuhan energi listrik nasional beberapa tahun ke depan. Untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional ini dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan pihak swasta serta seluruh masyarakat.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan kegiatan dalam rangka penguasaan teknologi, implementasi dan pengelolaan pembangkit listrik EBT terutama sistem pembangkit hibrida (hybrid) smart microgrid.
Tujuan dari kegiatan Pengembangan, Implementasi dan Pengelolaan Teknologi EBT untuk Pembangkit Listrik ini adalah melakukan jasa feasibility study (FS) dan engineering pembangunan smart microgrid di berbagai lokasi di Indonesia.

Konsultan Perencanaan, Pengawasan, dan Jasa SLO Proyek EBT

     Oleh : Tim KELOMPOK EBT - P3Tek KEBTKE


PENDAHULUAN

Sebagai salah satu lembaga riset energi terdepan di Indonesia, BLU (Badan Layanan Usaha) P3TKEBTKE (Pusat Penelitian dan Pengembangan  Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), ingin terus bergerak maju di bidang penelitian energi baru dan terbarukan, khususnya panas bumi.

Adapun Surat Keputusan lembaga BLU P3TKEBTKE telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dengan No. 932/KMK.05/2017 pada tanggal 8 Desember 2017.

Di bidang Verifikator, Supervisi dan Pengawasan Pembangunan Proyek-Proyek EBT dan SLO P3TKEBTKE memiliki pengalaman dalam perencanaan, dan pengoperasian serta pengelolaan pembangkit-pembangkit baik PLTS maupun PLTMH yaitu PLTS di Kantor P3TKEBTKE Gunung Sindur, PLTS di Kantor Gubernur Bali dan PLTS di Universitas Udayana, serta 3 unit PLTMH, yaitu PLTMH Jambelaer memiliki kapasitas terpasang 100kW, PLTMH Kombongan memiliki kapasitas terpasang 165 kW, dan PLTMH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan daya mampu listrik sekitar 90 kW.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan kegiatan dalam rangka melakukan Konsultansi Perencanaan, Pengawasan, dan Jasa SLO Proyek EBT
Tujuan dari kegiatan Konsultan Perencanaan, Pengawasan, dan Jasa SLO Proyek EBT ini adalah:
·     Melakukan perencanaan / pembuatan FS dan FEED PLTS dan PLTMH.
·     Melakukan Uji Laik Operasi PLTS dan PLTMH.

RUANG LINGKUP KEGIATAN


A.   Jasa Konsultansi FS dan FEED PLTS
1.     Kesepakatan Stakeholder
Mencapai kesepakatan tentang rencana program dengan stakeholder terkait proyek FS dan FEED PLTS
2.     Survey
Survey lokasi, survey potensi, pengambilan data listrik eksisting (pasokan dan beban), survey manufaktur lokal.
3.     Analisa dan Kelayakan
 Melakukan analisa kelayakan terhadap hasil survey.
4.     Pembuatan FS dan FEED PLTS
 Membuat FS dan FEED PLTS sesuai analisa kelayakan yang telah dilakukan.
B.   Jasa Konsultansi FS dan FEED PLTMH
1.  Kesepakatan Stakeholder
    Mencapai kesepakatan tentang rencana program dengan stakeholder terkait proyek FS dan FEED PLTMH
2.  Survey
    Survey lokasi, survey potensi, pengambilan data listrik eksisting (pasokan dan beban), survey manufaktur lokal.
3.  Analisa dan Kelayakan
     Melakukan analisa kelayakan terhadap hasil survey.
4.  Pembuatan FS dan FEED PLTMH
     Membuat FS dan FEED PLTMH sesuai analisa kelayakan yang telah dilakukan.

C.   Jasa Sertifikasi Layak Operasi PLTS dan PLTMH.
1.  Kesepakatan Stakeholder
    Mencapai kesepakatan tentang rencana program dengan stakeholder terkait proyek SLO pembangkit listrik EBT.
2.  Melakukan pekerjaan SLO pembangkit EBT, sebagai berikut :
·     Pemeriksaan Dokumen
·     Pemeriksaan Desain
·     Evaluasi Hasil Uji Komisioning
·     Pemeriksaan Visual
·     Pengujian Unit
·     Pemeriksaan Dampak Lingkungan
·     Pembuatan Laporan
·     Presentasi Laporan ke Pemilik
·     Penerbitan Sertifikat 

Senin, 11 Maret 2019

JASA LAYANAN LABORATORIUM P3Tek KEBTKE

Oleh : Bidang Penyelenggaraan Sarana LITBANG P3Tek KEBTKE


Saat ini P3TKEBTKE memiliki sarana khususnya yaitu sarana laboratorium yang beberapa ruang lingkup di antaranya sudah terakreditasi ISO 17025:2017 dan sarana hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan yang diantaranya berupa PLTMH yang sudah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketersediaan sumber daya sarana peralatan/aset yang dimiliki oleh Laboratorium P3TKEBTKE sebagai modal pelayanan jasa Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi yaitu sebagai berikut :
1.  Peralatan Pengujian Lampu (Terakreditasi)
2.  Peralatan Pengujian Saklar (Terakreditasi)
3.  Peralatan Pengujian Tusuk Kontak dan Kontak Kontak (Terakreditasi)
4.  Peralatan Pengujian RCCB (Belum Terakreditasi)
5.  Peralatan Pengujian MCB (Belum Terakreditasi)
6.  Peralatan Pengujian Kimia (Belum Terakreditasi)
7.  Peralatan Kalibrasi (Belum Terakreditasi)

Dalam mendukung peningkatan kegiatan pelayanan jasa P3TKEBTKE, maka diperlukan adanya pengembangan sarana. Upaya yang dilakukan adalah dengan penambahan sarana yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penelitian, pengembangan, perekayasaan dan pelayanan jasa teknologi, serta melaksanakan pengelolaan peralatan laboratorium dengan cara memastikan bahwa peralatan yang digunakan selalu dalam kondisi yang sesuai dengan persyaratan teknis dan hasil pengukuran/pengujiannya tertelusur ke standar acuan tertentu.

Kegiatan Pelayanan Jasa Laboratorium P3TKEBTKE khususnya dilakukan untuk peningkatan kemampuan sarana dan penambahan sarana yang dibutuhkan dengan potensi pelayanan jasa yang dapat dilakukan antara lain sertifikasi produk pemanfaat tenaga listrik khususnya untuk produk-produk yang sudah terbit persyaratan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

A.          Penerima Manfaat
Kegiatan Pelayanan Jasa Laboratorium P3TKEBTKE merupakan kegiatan untuk menjamin kesinambungan kelaikan peralatan sebagai sarana penunjang pelaksanaan komersialisasi pelayanan jasa hasil penelitian, pengembangan dan perekayasaan yang diharapkan memberikan manfaat kepada Peneliti, Perekayasa dan personel laboratorium P3TKEBTKE serta masyarakat umum pengguna pelayanan jasa Laboratorium P3TKEBTKE.

Manajemen Operasi Proyek-Proyek PLTS dan EBT Lainnya


Oleh:  Kelompok Ketenagalistrikan P3TEK KEBTKE

PENDAHULUAN

Sebagai salah satu lembaga riset energi terdepan di Indonesia, BLU (Badan Layanan Usaha) P3TKEBTKE (Pusat Penelitian dan Pengembangan  Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi), di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), ingin terus bergerak maju di bidang penelitian energi baru dan terbarukan, khususnya panas bumi.
Adapun Surat Keputusan lembaga BLU P3TKEBTKE telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dengan No. 932/KMK.05/2017 pada tanggal 8 Desember 2017.
Di bidang manajemen operasi PLTS dan EBT Lainnya P3TKEBTKE memiliki pengalaman dalam perencanaan, dan pengoperasian serta pengelolaan pembangkit-pembangkit baik PLTS maupun PLTMH yaitu PLTS di Kantor P3TKEBTKE GUnung Sindur, PLTS di Kantor Gubernur Bali dan PLTS di Universitas Udayana, serta 3 unit PLTMH, yaitu PLTMH Jambelaer memiliki kapasitas terpasang 100kW, PLTMH Kombongan memiliki kapasitas terpasang 165 kW, dan PLTMH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan daya mampu listrik sekitar 90 kW.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan kegiatan dalam rangka  melakukan pengelolaan/manajemen operasi pembangkit-pembangkit yang dimiliki P3TKEBTKE
Tujuan dari kegiatan Penelitian dan Pengembangan  Teknologi PLTMH ini adalah:
·     Mengelola secara optimal pembangkit-pembangkit yang dimiliki
·     Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) P3TKEBTKE sebagai sumber tambahan untuk kegiatan penelitian
·     Peningkatan kapasitas para peneliti P3TKEBTKE dalam kemampuan praktis dan bisnis


SKEMA BISNIS LAYANAN

Manajemen Operasi Proyek-Proyek PLTS dan EBT Lainnya antara laian:
A.   Manajemen Operasi PLTMH Milik P3TKEBTKE
Saat ini P3TKEBTKE memiliki 3 unit PLTMH, yaitu PLTMH Jambelaer memiliki kapasitas terpasang 100kW, PLTMH Kombongan memiliki kapasitas terpasang 165 kW, dan PLTMH Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dengan daya mampu listrik sekitar 90 kW. Dengan manajemen operasi yang baik potensi PNBP ke 3 PLTMH ini dari penjual energi listriknya ke PT. PLN (Persero) sebesar Rp. 1.050.000.000,- per tahun.
Untuk memperoleh pendapatan tersebut perlu strategi-strategi sebagai berikut:
ü  Peningkatan performance PLTMH Melong dari produksi saat ini hanya 24 kW menjadi 80 kW.
ü  Menjual sisa produksi litrik PLTMH Kombongan ke PT PLN (Persero)
ü  Melakukan pembicaraan kerjasama dengan UMM supaya listrik yang dihasilkan PLTMH UMM dapat menghasilkan PNBP.
Selain itu saat ini sedang dijajaki kerjasama operasi PLTMH dengan Universitas Andalas dan Pemerintahan Daerah Kota Madya Payakumbuh untuk membahas kerjasama operasi PLTMH. Kedepannya akan dijajaki kerjasama operasi baik dengan Pemerintah maupun dengan investor swasta untuk mengembangkan potensi-potensi PLTMH di daerah lain.  
B.   Manajemen Operasi Pembangkit EBT Hibah / milik DJ EBTKE / Instansi lain yang akan beroperasi. P3TKEBTKE menyediakan jasa manajemen operasi pembangkit EBT sebagai transfer knowledge operasi pembangkit di awal operasi. Sharing keuntungan yang akan diperoleh yaitu sebesar 5% dari keuntungan penjualan listrik yaitu kisaran 50 juta per MW pembangkit.