Kamis, 28 Maret 2019

MANAJEMEN ENERGI

PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI




Peristiwa gempa bumi di Lombok pada tanggal 5 Agustus 2018 sebesar 7.0 SR menyebabkan kerusakan yang sangat besar dan meluas di provinsi NTB tersebut. Kejadian ini kemudian diperparah dengan gempa susulan-gempa susulan berikutnya yang menyebabkan semakin meluasnya dampak serta memperlambat upaya pemulihan terhadap penduduk yang terkena dampak tersebut. Data pada tanggal 18 Agustus pukul 18.00 WITA menunjukkan bahwa telah terjadi gempa susulan sebanyak 763 kali dengan 26 kali gempa dirasakan cukup besar dengan magnitude 3 SR – 6,2 SR pada kedalaman 0 – 25 km. Akibat bencana alam tersebut, 483 jiwa penduduk meninggal dunia, kemudian terdapat 71.740 buah rumah rusak sehingga menyebabkan terjadi 431.416 jiwa penduduk terpaksa mengungsi.

Kegiatan ini sejalan dengan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang merupakan turunan dari PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Pembangunan PLTBm ini sejalan dengan arah kebijakan dan tujuan RUEN, terutama pada kegiatan pengembangan kemampuan teknologi, industri, dan jasa energi berupa PLTBm dalam negeri; pemenuhan kebutuhan energi listrik di daerah terisolir dengan harga lebih murah; dan menciptakan lapangan kerja pada kegiatan engineering, manufacturing, konstruksi, dan operasional PLTBm.

Tujuan dari kegiatan ini adalah implementasi dan manajemen operasi PLTB Pembakar Siklon untuk membantu pemulihan bencana gempa bumi di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat dengan kapasitas 20 kW.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup implementasi dan pembuatan PLTBm Pembakar Siklon kapasitas 20 kW ini meliputi:
a.     Komisioning PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW.
b.     Supervisi operasi PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW
c.     Implementasi dan operasional PLTB Pembakar Siklon kapasitas 1x20 kW

Tidak ada komentar:

Posting Komentar