Rabu, 13 Maret 2019

Jasa Feasibility Study (FS) dan Engineering Pembangunan Smart Microgrid

OLEH : TIM KELOMPOK LITBANG KETENAGALISTRIKAN (KTL) P3Tek KEBTKE


PENDAHULUAN

Latar Belakang

Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energi terbarukan.” Pasal 29 ayat (2) menggarisbawahi bahwa penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri.
2.   Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2005 tentang Ketenaglistrikan, pasal 2 ayat (3) yang menjelaskan bahwa: “Penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dalam ayat (4) dijelaskan bahwa: “Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan energi baru terbarukan.
3.   Perpres No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan bahwa pada tahun 2025 tercapai elastisitas energi kurang dari 1(satu) dan bauran energi primer yang optimal dengan memberikan peranan yang lebih besar terhadap sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 5 Tahun 2006 yang mengamanatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Blue Print Pengelolaan Energi Nasional (BP-PEN), maka BP-PEN akan menjadi salah satu acuan dalam pengembangan energi nasional.
Selain menerbitkan Blueprint Pengelolaan Energi Nasional Pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan-kebijakan lain baik dalam bentuk Perpres, Inpres maupun Keputusan Menteri yang terkait pada ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan.

Gambaran Umum

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) adalah Unit Eselon II / Satuan Kerja di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2010 Pasal 726, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Selanjutnya Pasal 727 menyatakan bahwa salah satu fungsi P3TKEBTKE adalah pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan dan inovasi di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi.
Indonesia merupakan wilayah kepulauan yang terdiri dari beberapa pulau besar dan ribuan pulau kecil. Selain itu Indonesia juga terletak di jalur garis khatulistiwa. Hal ini memberikan keuntungan secara geografis terhadap Indonesia dengan melimpahnya sumber energi baru terbarukan berupa energi matahari, energi angin, energi air dan sumber energi terbarukan lainnya.
Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia, maka permintaan akan energi listrik juga meningkat. Namun pertumbuhan konsumsi energi rata-rata 7% pertahun belum diimbangi dengan suplai energi yang cukup. Dimana saat ini Rasio Elektrifikasi baru mencapai 92,8% (Juni 2017, KESDM), masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Thailand (99%), Malaysia (99,4%) dan Vietnam (98%).
Smart grid mempunyai kemampuan untuk menangani kompleksitas pembangkit listrik EBT yang terdistribusi pada skala kecil dan sifat intermittent yang dimilikinya. Algoritma kerja smart grid dimulai dengan mengukur variasi suplai listrik EBT dan variasi beban listrik yang terjadi. Smart grid kemudian menganalisis opsi operasi pembangkit listrik untuk menyeimbangkan beban listrik, pembangkit listrik energi fosil, dan pembangkit listrik EBT. Hasil analisis kemudian diaplikasikan untuk mengaktifkan pembangkit listrik energi fosil. Aktivasi pembangkit listrik energi fosil tersebut dilakukan dengan memimimalkan frekuensi perubahan operasi pembangkit sehingga tidak menimbulkan efek negatif pada infrastruktur ketenagalistrikan.

Sistem kontrol smart grid mempunyai manajemen distribusi dan aset serta algoritma optimasi tegangan dan variabel lain untuk meningkatkan efisiensi serta menurunkan permintaan dan rugi daya pada sistem ketenagalistrikan. Pada sisi pengguna, teknologi smart grid memungkinkan untuk membentuk pasar tenaga listrik yang ideal. Pada beban puncak, kebutuhan tenaga listrik meningkat sementara kemampuan pasokan listrik terbatas sehingga secara ekonomis harga listrik pada beban puncak lebih mahal (skema time of use tariff). Teknologi smart grid mampu memberikan informasi permintaan dan suplai tenaga listrik termasuk harga keekonomian listrik secara real time. Informasi tersebut disampaikan ke setiap pelanggan sehingga pelanggan dapat memilih untuk membeli seberapa banyak listrik pada saat beban puncak.
Fleksibilitas dari sistem smart grid akan sangat memperluas kesempatan konsumen untuk berpartisipasi dengan cara baru bentuk perdagangan energi dan informasi terkait berdasarkan jasa dan produknya. Aplikasi dan jasa yang memanfaatkan informasi yang mengalir melalui jaringan informasi digital pada sistem smart grid diinkubasi selama ini. Namun, aplikasi dan jasa ini nantinya akan memungkinkan penciptaan nilai ekonomi baru di sisi pembangkitan, perdagangan, dan konsumsi daya listrik dan informasi terkait yang dapat dimanfaatkan dan diwujudkan kembali untuk kebanyakan aplikasi dan layanan yang muncul, sehingga hal ini membawa dinamika inovasi pasar dan pengusaha untuk melancarkan konsep ekonomi dari smart grid.
Adapun beberapa hal yang dapat menjadi peluang dalam inplementasi dan pengembangan sistem smart grid adalah semakin berkurangnya harga dari peralatan pembangkit listrik dari energi terbarukan, sehingga harga keekonomisan dari energi listrik energi baru terbarukan akan dapat bersaing dengan harga listrik konvensional atau energi fosil yang jika tidak disubsidi bisa meningkat sangat drastis. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan dampak lingkungan dari penggunaan energi konvensional, merupakan peluang juga untuk peningkatan penggunaan energi terbarukan dalam pemenuhan energi listrik dunia.
Sebagai lembaga pemerintah yang fokus pada penelitian dan pengembangan energi dan sumber daya mineral, maka Badan Litbang ESDM juga melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang smart grid. Adapun ruang lingkup litbang yang akan diimplementasikan di Indonesia dan dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM adalah terkait energi effisiensi, serta penanganan masalah intermittent yang terjadi dari integrasi energi terbarukan ke dalam grid PLN.
Seiring dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Indonesia, maka kebutuhan masyarakat akan ketersediaan energi yang memadai dan berkualitas juga akan meningkat. Sehingga dibutuhkan peningkatan terhadap infrastruktur energi terutama penyediaan energi listrik di seluruh Indonesia. Hal ini bisa dilihat pada Tabel 1 di bawah ini. Di mana setiap tahun terjadi peningkatan kebutuhan listrik nasional, yang juga dapat diprediksi kemungkinan peningkatan kebutuhan energi listrik nasional beberapa tahun ke depan. Untuk memenuhi kebutuhan energi listrik nasional ini dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan pihak swasta serta seluruh masyarakat.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan kegiatan dalam rangka penguasaan teknologi, implementasi dan pengelolaan pembangkit listrik EBT terutama sistem pembangkit hibrida (hybrid) smart microgrid.
Tujuan dari kegiatan Pengembangan, Implementasi dan Pengelolaan Teknologi EBT untuk Pembangkit Listrik ini adalah melakukan jasa feasibility study (FS) dan engineering pembangunan smart microgrid di berbagai lokasi di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar