Jumat, 14 Agustus 2020

KAJIAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN SOSIAL DI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN

 Oleh: Kelompok Pelaksana Penelitian dan Pengembangan TeknoEkonomi Konservasi dan Lingkungan (KP3 TKL) - P3TEK KEBTKE - KEMENTERIAN ESDM

Adanya Peraturan Menteri LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang baku mutu emisi pembangkit listrik, mengakibatkan PLN dan IPP harus menyesuaikan kembali nilai kandungan emisi dari pembangkit mereka agar memenuhi standar emisi di peraturan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis dampak lingkungan dan siosial dari kegiatan di sektor ketenagalistrikan dan energi baru dan terbarukan. Kegiatan ini akan dimulai tahun 2022 dengan melakukan kajian pengendalian emisi pembangkit termal untuk memenuhi persyaratan serta kajian pemanfaatan  limbah fly ash dan bottom ash (FABA) PLTU, kemudian tahun 2023 melakukan assesment potensi permintaan sertifikat karbon dan energi terbarukan di perusahaan multinasional di Indonesia, dan tahun 2024 melakukan kajian manajemen daur ulang limbah baterai lithium. Kegiatan ini direncanakan selama 3 (tiga) tahun yaitu tahun 2022 - 2024 dengan target keluaran berupa:      

·       Kajian pengendalian emisi pembangkit termal untuk memenuhi persyaratan serta kajian pemanfaatan  limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU;

·   Asesmen potensi pasar energi bersih di perusahaan multinasional di Indonesia dan rekomendasi skema bisnis penjualan sertifikat energi bersih;

·   Inventarisasi dampak lingkungan dan sosial dari pembangkit listrik energi baru terbarukan serta rekomendasi kebijakan yang diperlukan;

·       Rekomendasi kebijakan dan infrastruktur pengolahan limbah baterai dari program mobil listrik, PLTS, dan tabung listrik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar