Rabu, 27 April 2022

PLN Cabut Pembatasan 10-15% Kapasitas PLTS Atap!

sumber : https://www.change.org/p/darmawan-prasodjo-pln-cabut-pembatasan-10-15-kapasitas-plts-atap?utm_source=share_petition&utm_medium=custom_url&recruited_by_id=4d458f40-a12c-11ec-a57a-dfea9558ccce


Kita semua tau bahwa bumi sedang tidak baik-baik saja. Kita menghadapi pemanasan global yang dipicu oleh emisi karbon CO2 yang 43,2% nya berasal dari penggunaan energi fosil seperti PLTU berbahan bakar Batubara. Setiap satu orang dari kita di Indonesia menghasilkan 2,2 Ton CO2 per tahun nya. (sumber: https://data.worldbank.org/indicator/EN.ATM.CO2E.SF.ZS?locations=ID .  

Energi Surya yang merupakan energi terbarukan adalah salah satu solusi sumber energi bersih yang dapat dimanfaatkan dengan penggunaan PLTS Atap bagi bangunan yang membutuhkan konsumsi listrik. Selain mengurangi kerusakan bumi, PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik rumah ataupun bangunan yang memasangnya. 

Namun, saat ini para pengguna PLTS Atap mengalami kendala mendapatkan ijin dari PLN. Sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 26/2021 maka instalasi PLTS Atap harus mendapatkan ijin PLN. 

PLN Bali mengikuti arahan Kantor Pusat PLN perihal Penyampaian Strategi Sementara Layanan Terhadap Permohonan Pelanggan PLTS Atap. Di mana dalam strategi ini disampaikan PLN membatasi kapasitas PLTS Atap hanya 10-15% dari daya tersambung. Ketentuan ini tentunya akan menghambat implementasi PERGUB No. 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, serta SE Gubernur Bali No. 5 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali, yang mengimbau pemasangan PLTS Atap minimal 20% dari kapasitas listrik terpasang. 

Selain itu juga strategi ini sangat bertentangan dengan ketentuan dalam PERMEN ESDM RI No.49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan PERMEN ESDM RI No. 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang membatasi kapasitas PLTS Atap paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung Konsumen PT PLN (Persero).

Bahkan merujuk pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 dimana PLTS Atap diharapkan tumbuh hingga 3.61GW pada tahun 2025, muncul pertanyaan bagaimana PLN dapat mencapai target tersebut dan Indonesia bisa menunjukan pada dunia melalui G20 bahwa kita serius dengan transisi energi, namun di sisi lain malah menghambat instalasi PLTS Atap?

Dengan alasan tersebut di atas kami, pegiat PLTS Atap di Provinsi Bali, menuntut
1. Direktur Utama PT. PLN (Persero), Bpk. Darmawan Prasodjo, agar mencabut pembatasan 10-15% kapasitas PLTS Atap ,
2. Gubernur Bali, Bpk. Wayan Koster, segera mengimplementasikan PERGUB 45/2019 agar tidak hanya menjadi wacana di atas kertas,
3. GM PLN UID Bali, Bpk. Wayan Udayana, agar tidak mengacu pada aturan pembatasan tersebut di Provinsi Bali

dan memohon dengan hormat bagi kawan-kawan yang memiliki misi serupa untuk menandatangani petisi ini demi tercapainya Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih dan suksesnya pelaksanaan G20 di Bali. 

Hasil dari petisi ini akan kami gunakan sebagai penguat surat yang akan kami tujukan kepada para pihak yang kita tuntut ��

Tidak ada komentar:

Posting Komentar