Rabu, 09 November 2011

Permen DME Untuk Rumah Tangga Rampung Akhir Tahun 2011


MIGAS
SENIN, 25 JULI 2011 08:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengharapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Penyediaan, Pemanfaatkan dan Tata Niaga DME Sebagai Bahan Bakar Untuk Rumah Tangga, dapat diselesaikan akhir tahun ini.

Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam rapat mengenai dimetil eter (DME) dengan Lemigas, PT Pertamina, PT Toyota Tsusho Corporation dan Arrtu Mega Energie di Gedung Migas, Rabu (20/7).

"Untuk seluruh tim yang menangani DME, agar dapat segera menyelesaikan tugasnya pada akhir Oktober 2011, sehingga dapat diambil kesimpulan yang cukup untuk menyusun spesifikasi DME sebagai bahan bakar untuk rumah tangga, regulasi tata niaga DME dan usulan standar seal untuk DME,“ kata Evita.

Sementara aturan mengenai DME untuk transportasi, diharapkan dapat diselesaikan pada 2012.

DME adalah senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.

Pengembangan DME sebagai bahan bakar merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. DME potensial mengurangi mengurangi impor LPG. Karakter DME memiliki kemiripan dengan komponen LPG yaitu propan dan isobutan, sehingga teknologi handling LPG dapat diterapkan bagi LPG.

Pemerintah mendorong pemanfaatan batu bara kualitas rendah sebagai bahan baku pembuatan DME sebagai bahan bakar. Ketersediaan batu bara berkalori rendah yang banyak tersedia di Indonesia, cukup sustainable untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi DME. Cadangan batu bara berkalori rendah sebesar 11,54 miliar ton di Sumatera dan di Kalimantan sebesar 7,17 miliar ton, kurang diminati pasar internasional. (TW)

sumber: Migas - Kementrian ESDM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar