Senin, 24 September 2012

Ini Aturan Teknis Konverter Kit CNG Kendaraan Motor

Rabu, 15 Agustus 2012
 http://erabaru.net/nasional/95-hukum/31355-ini-aturan-teknis-konverter-kit-cng-kenderaan-motor

Jakarta – Kementerian Perindustrian secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2012 tentang Pemberlakuan Persyaratan Teknis Rangkaian Komponen Konverter Kit untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib.
“Kendaraan bermotor yang dimaksud adalah yang menggunakan bahan bakar compressed natural gas (CNG) atau liquefied gas for vehicle (LGV),” kata Hartono, Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementerian perindustrian dalam siaran persnya, Rabu (15/8).
Menurutnya, pemberlakukan peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan konsumen serta lingkungan hidup. Termasuk dengan tujuan menjamin mutu dan kehandalan komponen konverter kit kenderaan bermotor.
Dijelaskan Hartono, bahwa rangkaian komponen konverter kit adalah rangkaian komponen khusus untuk mengonversi atau mengubah pemakaian bahan bakar bensin ke bahan bakar gas yang dimasukkan atau diinjeksikan ke dalam ruang bahan bakar pada silinder mesin kendaraan bermotor.
Adapun bahan bakar compressed natural gas (CNG) adalah fluida gas yang telah diproses menjadi gas kompresi alami bertekanan tinggi untuk kendaraan bermotor. Sedangkan, liquefied gas for vehicle (LGV) adalah fluida gas yang telah diproses menjadi gas cair (LPG) bertekanan rendah untuk kendaraan bermotor.
Nantinya, semua komponen konverter kit yang diproduksi di dalam negeri maupun produk impor wajib memenuhi persyaratan teknis dengan memiliki sertifikat produk, di antaranya Economic Commission for Europe R110 dan/atau ISO 15500 series, ISO 11439, ISO 14469, SNI ISO 15500-5-2009, SNI 7407-2009, SNI 7408-2009 bagi konverter kit untuk bahan bakar CNG dan Economic Commission Europe R67 bagi koverter kit untuk bahan bakar LGV.
Peraturan Kementerian Perindustrian RI juga menetapkan rangkaian konverter kit itu wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
Bagi para importir atau produsen konverter kit juga diwajibkan melakukan pengujian Sertifikat Produk yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi, paling lambat enam bulan sejak ditandatanganinya Peraturan baru ini.
“Jika hal tersebut dilanggar, maka produk konverter kit harus ditarik dari peredaran oleh produsen atau importir yang bersangkutan dan dilarang beredar di wilayah Indonesia,” jelas siaran pers Kementerian Perindustrian. (kemenperin/mas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar