Senin, 01 Desember 2014

IMPLEMENTASI HASIL PENELITIAN DAN OPTIMASI PRODUKSI MINYAK LUMAS PADA LUBE OIL BLENDING PLANT

Rona Malam Karina,MT; Tripurnami, ST; Setyo Widodo, MT; Ir. Herry Widhiarto, MSi



Salah satu pendekatan yang umum digunakan untuk mencapai tingkat produktivitas optimal khususnya berhubungan dengan pemeliharaan fasilitas Lube Oil Blending Plant adalah dengan prinsip manajemen untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi produksi perusahaan yang menggunakan mesin/peralatan secara efektif disebut Total Productive Maintenance (TPM). Dalam menerapkan Total Productive Maintenance perlu dilakukan pengukuran kinerja peralatan salah satunya dengan menggunakan metode Overall Equipment Effectiveness (OEE) adalah suatu metode pengukuran tingkat efektifitas pemakaian suatu peralatan atau sistem dengan mengikutsertakan beberapa sudut pandang dalam proses perhitungan tersebut (Nakajima, 1988). Faktor yang mempengaruhi pengukuran Overall Equipment Effectiveness (OEE) adalah reduced speed losses, set up and adjustment losses, breakdown losses, idling and mirror stoppages losses, reduced yield losses dan rework product losses. Dengan memperhitungkan faktor tersebut diatas dapat diestimasi kerugian-kerugian yang akan timbul, sehingga tindakan yang diperlukan dapat dilakukan untuk meminimalkan kerugian tersebut.

Latar Belakang 
     Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi "LEMIGAS" berada di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral yang mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan teknologi kegiatan hulu dan hilir bidang minyak dan gas bumi. Dalam rangka mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan pengolahan minyak bumi dan sesuai kewenangan penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, PPPTMGB “LEMIGAS” telah membangun LOBP dimulai tahun 2004 dan selesai pada tahun 2006 dengan kapasitas terpasang 10.000 Ton/tahun.   
Pengelolaan LOBP telah diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kilang Minyak Bumi dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan dan Pengelolaan Fasilitas Lube Oil Blending Plant dalam rangka Penelitian dan Pengembangan.
Dalam menjalankan peralatan produksi sering terjadi permasalahan yaitu kehilangan waktu karena mesin berhenti bekerja (downtime) dan kerusakan lain yang tidak dapat dihindarkan, sehingga penggunaan peralatan produksi tidak efektif. Hal ini merupakan kerugian sebagai dampak dari belum diterapkannya program pemeliharaan peralatan produksi di Lube Oil Blending Plant “LEMIGAS” yang disebabkan oleh keterbatasan sumber daya. Oleh sebab itu untuk mengatasi permasalahan diatas perlu dilakukan pengukuran pemantauan kinerja peralatan dan sebagai upaya untuk mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh kegagalan peralatan.

 
herry: 0817815599
 
 
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar