Selasa, 06 September 2011

DME Direkomendasikan Ditetapkan Sebagai Bahan Bakar


DME Direkomendasikan Ditetapkan Sebagai Bahan BakarPDFCetakE-mail
Oleh Administrator   
Senin, 19 April 2010 10:45
Jakarta, Tambangnews.com.- Spesifikasi DME 100%, LPG-DME 50% dan LPG-DME 20% direkomendasikan ditetapkan sebagai bahan bakar rumah tangga. DME potensial mengurangi impor LPG, serta dapat juga digunakan untuk industri dan transportasi. Diharapkan pada November 2011, pemanfaatan DME sebagai bahan bakar sudah dapat dilakukan.

Demikian benang merah laporan akhir kajian pemanfaatan DME sebagai bahan bakar di Indonesia yang disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo di Gedung Migas, Kamis (15/4) sore. Hadir dalam kesempatan itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dan anggota tim kajian yang terdiri dari Ditjen Migas, Lemigas dan PT Pertamina.

Saryono memaparkan, DME adalah senyawa bening tidak berwarna, ramah lingkungan dan tidak beracun, memiliki CH3OCH3 dengan berat molekul 46,07 gr/mol, memiliki titik didih normal -23,7 derajat celcius. Pada kondisi ruang yaitu 25 derajat celcius dan 1 atm, DME adalah senyawa stabil berbentuk uap dengan tekanan uap jenuh sebesar 6,1 atm. Karakter DME memiliki kemiripan dengan komponen LPG yaitu propan dan isobutan, sehingga teknologi handling LPG dapat diterapkan bagi LPG.

“DME merupakan bahan bakar alternatif yang potensial menjadi solusi bagi tingginya permintaan LPG sebagai konsekuensi pelaksanaan program konversi minyak tanah ke LPG. DME dapat menjadi substitusi LPG sebagai bahan bakar kompor, baik sebagai campuran dalam LPG maupun 100% DME,” paparnya.

Penggunaan DME 100% dan LPG-DME 50% dedicated pada kompor khusus DME, sedangkan LPG-DME 20% dapat menggunakan kompor LPG.

Ketersediaan batu bara berkalori rendah yang banyak tersedia di Indonesia, lanjutnya, cukup sustainable untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku produksi DME. Cadangan batu bara berkalori rendah sebesar 11,54 miliar ton di Sumatera dan di Kalimantan sebesar 7,17 miliar ton, kurang diminati pasar internasional.

“Kami mendorong pemanfaatan batu bara kualitas rendah sebagai bahan baku pembuatan DME sebagai bahan bakar,” ungkap Saryono.

Diusulkan pula agar Pemerintah memberikan insentif investasi baik fiskal maupun non fiskal untuk pengolahan batu bara kualitas rendah menjadi DME sebagai bahan bakar.

Tim kajian juga mengusulkan agar segera diterbitkan pengaturan dan pengawasan tentang penyediaan, pemanfaatan dan tata niaga DME sebagai bahan bakar. Termasuk juga aturan mengenai spesifikasi DME sebagai bahan bakar.

Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi pemanfaatan DME sebagai bahan bakar dan mendorong pihak yang menangani standardisasi metoda pengujian agar segera mengembangkan dan menetapkan metoda-metoda pengujian yang berkaitan dengan kompor dan aksesorisnya seperti tabung, regulator, seal dan selang.

Pada pertemuan itu, Dirjen Migas meminta agar dilakukan tinjauan dari sisi peraturan perundangan, jika DME dicampur dengan LPG bersubsidi.

DME sebagai bahan bakar bakar, saat ini terutama digunakan di Cina. Negara tersebut merupakan produsen dan pemakai DME terbesar di dunia dengan kapasitas mencapai 3 juta ton per tahun. Pemanfaatan DME di sektor rumah tangga telah aplikasikan di berbagai kota dan provinsi di Cina.

Sementara DME sebagai bahan bakar transportasi yaitu pengganti solar, telah diaplikasikan di Austria, Amerika, Denmark, Swedia, Korea, Cina dan Rusia. Di sektor industri, DME sebagai bahan bakar turbin gas telah diaplikasikan di Jepang, Korea Selatan, Cina dan India.

Khusus untuk Indonesia, telah ada satu perusahaan yang memproduksi DME dari metanol. DME tersebut dipasarkan dalam kemasan tabung 65 kg, 700 kg dan skid tank, kemudian digunakan sebagai aerosol propellant untuk cat, hair spray, parfum, deodorant serta pembasmi serangga. (ditjen Migas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar