Selasa, 22 Mei 2012

BP MIGAS


Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (disingkat: BPMIGAS) adalah lembaga yang dibentuk Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal16 Juli 2002 sebagai pembina dan pengawas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam menjalankan kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan pemasaran migasIndonesia.
Dengan didirikannya lembaga ini melalui UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No 42/2002 tentang BPMIGAS, masalah pengawasan dan pembinaan kegiatan Kontrak Kerja Sama yang sebelumnya dikerjakan oleh PERTAMINA selanjutnya ditangani langsung oleh BPMIGAS sebagai wakil pemerintah. Saat ini BP Migas dikepalai oleh Kardaya Warnika.

Keorganisasian

[sunting]Wewenang

Dalam menjalankan tugas, BPMIGAS memiliki wewenang:
  • membina kerja sama dalam rangka terwujudnya integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasional KKKS
  • merumuskan kebijakan atas anggaran dan program kerja KKKS
  • mengawasi kegiatan utama operasional kontraktor KKKS
  • membina seluruh aset KKKS] yang menjadi milik negara
  • melakukan koordinasi dengan pihak dan/atau instansi terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu

[sunting]Susunan Organisasi

Kepala BP Migas : R Priyono
Wakil Kepala BP Migas : Hardiono
Deputi Perencanaan : Haposan Napitupulu
Deputi Pengendalian Operasi : Rudi Rubiandini
Deputi Pengendalian Keuangan : A. Syakhroza
Deputi Umum : J. Widjonarko
Deputi Bidang Evaluasi dan Pertimbangan Hukum : Lambok H. Hutauruk[1]

Sumber : WIKIPEDIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar