Kamis, 24 Mei 2012

Inpres No 2 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Produksi Minyak Nasional

JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 10 Januari 2012 telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional.


Dinyatakan, dalam rangka pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada tahun 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi, Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri PU, Menkeu, Mendagri, Menpan, Menhut, Menteri Lingkungan Hidup, Menkum dan HAM, Menteri BUMN, Kepala BPN, Kepala BPMIGAS, para Gubernur dan Bupati/Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencapai produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta beral per hari tahun 2014 serta melakukan koordinasi dan percepatan penyelesaian permasalahan yang menghambat upaya peningkatan, optimalisasi dan percepatan produksi minyak bumi nasional.

Khusus untuk Menteri ESDM, Presiden menginstruksikan:

  1. Melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional serta mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan tersebut.
  2. Mendorong optimalisasi produksi pada lapangan eksisting maupun percepatan penemuan cadangan baru melalui penyempurnaan kebijakan kontrak kerja sama dan kebijakan terkait lainnya.
  3. Menyelesaikan permohonan Rencana Pengempangan (Plan of Development) I paling lama 90 hari kalender sejak diterimanya usulan lengkap dari BPMIGAS.
  4. Meningkatkan pemantauan terhadap BPMIGAS dalam pelaksanaan peningkatan produksi minyak bumi KKKS.
  5. Meningkatkan upaya penyelesaian hambatan produksi minyak bumi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Presiden juga menginstruksikan Menko Perekonomian untuk mengoordinasikan pelaksanaan Inpres ini dan menyampaikan laporan pelaksanaan Inpres kepada Presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Presiden meminta agar Inpres dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Inpres ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. (TW)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar